![]() |
| Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap |
MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II. Kebijakan ini dilaksanakan melalui mekanisme mobilitas talenta dengan memanfaatkan aplikasi SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan penerapan manajemen talenta tersebut telah memperoleh persetujuan resmi dari BKN sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Dengan persetujuan ini, Pemko Medan menjadi salah satu pemerintah daerah yang siap menjalankan pengelolaan ASN berbasis sistem merit secara utuh,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026), di Balai Kota Medan.
Subhan menjelaskan, pelaksanaan manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan.
Menurutnya, pengukuran talenta ASN dilakukan melalui enam aspek utama. Pertama, kinerja utama yang dinilai melalui E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kedua, kinerja penguat yang meliputi penghargaan, penugasan dalam tim, serta umpan balik perilaku melalui penilaian 360 derajat.
Ketiga, kompetensi yang mencakup penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, serta pengalaman jabatan. Keempat, potensi, yang sebelumnya telah diikuti seluruh ASN, termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas melalui kegiatan Profiling ASN (ProASN) di BKN Regional VI Medan.
Aspek kelima adalah kualifikasi pendidikan, meliputi tingkat pendidikan dan kesesuaian bidang ilmu. Sementara aspek keenam mencakup integritas dan moralitas yang dinilai dari rekam jejak disiplin ASN.
“Seluruh hasil penilaian tersebut akan diolah dalam pemetaan talenta yang dikenal dengan sembilan kotak manajemen talenta. Pemetaan ini menggambarkan kombinasi antara kinerja pada sumbu X dan potensi pada sumbu Y,” jelas Subhan.
Ia menambahkan, ASN yang dapat dipertimbangkan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah mereka yang berada pada kotak 7, 8, dan 9, yakni talenta dengan kinerja tinggi dan potensi besar. Kriteria ini menjadi syarat utama dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemko Medan.
Setelah pemetaan talenta selesai dan jabatan lowong teridentifikasi, Komite Talenta akan menetapkan tiga orang kandidat atau suksesor untuk setiap jabatan. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, akan memilih satu kandidat terbaik untuk diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
Subhan menegaskan, melalui mekanisme manajemen talenta ASN, pengisian JPTP dipastikan berlangsung lebih selektif, objektif, dan profesional dengan menitikberatkan pada potensi, kompetensi, integritas, serta moralitas ASN.
“Tidak ada intervensi politik, tidak ada diskriminasi, dan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prinsip sistem merit. Prosesnya juga transparan dan akuntabel. Sebelum penetapan pejabat terpilih, hasil seleksi dan kandidat akan diumumkan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini proses seleksi pengisian JPTP belum dibuka. Pemko Medan masih berada pada tahap penyelesaian pemetaan talenta, termasuk pemutakhiran E-Kinerja, SKP, LHKPN, penilaian perilaku, serta penilaian kinerja perilaku 360 derajat.
“Setelah seluruh data lengkap dan pemetaan talenta selesai, barulah proses pengisian JPTP dibuka sesuai tahapan penerapan manajemen talenta,” pungkas Subhan.
