DAIRI – Polres Dairi menempuh penyelesaian melalui restorative justice terhadap konflik yang terjadi antara masyarakat Desa Parbuluan VI dengan PT Gruti. Proses perdamaian tersebut berlangsung di Aula Kamtibmas Polres Dairi, Jumat (9/1/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Dairi, AKP G. Limbong, didampingi personel Sat Reskrim Polres Dairi. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan PT Gruti Kerry Sinaga, tokoh pemuda Beslan Malau, Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (Petabal) Pangihutan Sijabat, serta perwakilan masyarakat Desa Parbuluan VI.
Dalam sambutannya, AKP G. Limbong menegaskan bahwa restorative justice bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial masyarakat dan menciptakan kembali suasana yang aman serta harmonis di Desa Parbuluan VI.
“Kami dari Polres Dairi sangat berharap, setelah selesainya proses restorative justice ini, masyarakat Desa Parbuluan VI dapat kembali hidup rukun dan harmonis seperti sebelumnya, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di desa,” ujar AKP G. Limbong.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Petabal Pangihutan Sijabat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PT Gruti dan seluruh perangkat desa atas rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kami meminta maaf atas segala kata-kata dan tindakan yang telah terjadi, baik sebelum maupun sesudah keributan di lahan konsesi PT Gruti,” ucap Pangihutan.
Permohonan maaf juga disampaikan secara bergantian oleh warga yang terlibat, baik atas insiden di dalam maupun di luar lahan konsesi PT Gruti, termasuk peristiwa pelemparan dan pengrusakan rumah Kepala Desa Parbuluan VI. Para warga mengaku menyesali perbuatannya dan berkomitmen untuk kembali membangun komunikasi yang baik ke depannya.
Tokoh masyarakat Desa Parbuluan VI, Beslan Malau, menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi dari seluruh pihak yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
“Perdamaian ini tidak mudah dicapai. Prosesnya panjang dan penuh rintangan. Karena itu saya berharap kita semua saling merangkul, bahu-membahu menjaga keamanan dan ketertiban desa kita ke depan,” tegas Beslan.
Sementara itu, Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak, menyatakan bahwa dirinya secara pribadi maupun atas nama pemerintahan desa menerima permohonan maaf dari warganya.
Ia mengakui selama konflik berlangsung dirinya menghadapi banyak tantangan, bahkan tindakan dan ucapan sebagian warga telah melampaui batas. Namun demikian, Parasian memilih untuk menerima perdamaian dengan lapang dada.
“Semuanya sudah berlalu. Mari kita perbaiki ke depan hubungan dan komunikasi yang lebih baik,” ujarnya.
Pihak PT Gruti melalui Kerry Sinaga juga menyatakan menerima seluruh permohonan maaf warga atas tindakan perusakan yang terjadi di lahan konsesi perusahaan.
Di akhir kegiatan, warga yang sebelumnya sempat ditahan tampak saling bersalaman dengan perwakilan PT Gruti, aparat kepolisian, dan perangkat desa sebagai simbol perdamaian.
Dengan disepakatinya penyelesaian melalui restorative justice ini, seluruh warga yang sempat ditahan dinyatakan telah terbebas dari proses hukum dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga masing-masing. (capah)
