-->

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, 7 Adegan Diperagakan 3 TSK

Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Avin Ginting di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDANPolsek Sunggal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Avin Ginting di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Senin (12/1/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 7 adegan diperagakan oleh tiga tersangka, masing-masing berinisial AF (31), MZ (30), dan AS (45).

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter, SH, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

“Rekonstruksi hari ini ada tujuh adegan. Pada adegan kelima terlihat jelas bagaimana peran masing-masing tersangka sesuai dengan yang dialami korban, saudara Avin Ginting,” ujar Kompol Bambang kepada awak media usai kegiatan.

Kapolsek menjelaskan, rekonstruksi semula direncanakan digelar di Kantor Desa Pujimulyo, lokasi kejadian perkara (TKP). Namun, karena pertimbangan keamanan, pelaksanaan dipindahkan ke Mapolsek Sunggal.

“Awalnya kami berencana melaksanakan rekonstruksi di TKP. Namun kondisi keamanan kurang kondusif karena adanya reaksi spontan masyarakat Desa Pujimulyo. Demi kelancaran dan keamanan, rekonstruksi kami pindahkan ke Polsek Sunggal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Bambang mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini bermula dari kegiatan pemortalan jalan di Desa Pujimulyo yang dilakukan korban bersama rekan-rekannya.

“Saudara Avin Ginting melakukan pemortalan jalan dengan alasan adanya keberatan masyarakat terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas di kawasan pergudangan Desa Pujimulyo,” katanya.

Aksi pemortalan tersebut kemudian memicu keberatan dari para pekerja buruh hingga terjadi keributan.

“Kedua belah pihak sempat sepakat menyelesaikan permasalahan di kantor desa, namun tidak menemukan titik terang. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada penganiayaan terhadap korban,” tambahnya.

Saat ini, Polsek Sunggal telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Share:
Komentar

Berita Terkini