![]() |
| Keterangan foto : petugas satnarkoba saat mengamankan kedua pelaku di dalam rumah dan barang bukti |
TEBING TINGGI - Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, menggerebek sebuah rumah yang di duga sering dijadikan tempat jual beli transaksi narkoba,dari hasil penggerebekan di dalam rumah petugas berhasil mengamankan dua pemuda bersama barang bukti sabu-sabu seberat 60 gram dan satu buah alat isap bong.
Penggerebekan ini di lakukan,tepatnya di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai,kemarin malam sekitar pukul 21:00 Wib.
Ketika saat di lakukan penggerebekan, petugas mengamankan terlebih dahulu seorang pemuda di dalam kamar tidur hendak menggunakan narkoba, kemudian petugas juga berhasil mengamankan satu pemuda lagi yang sedang asik duduk di belakang rumah pelaku.
Usai diamankan petugas,kedua pelaku langsung di interogasi petugas,kedua pelaku berinisial ZM (22) dan MA (23) warga Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai,
Selain mengamankan kedua pelaku,petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 60 gram, serta barang bukti satu buah alat isap , tas hitam dan dua unit handphone di dalam rumah pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono Jumat (23/1/2026),Membenarkan adanya penangkapan dua pemuda sebagai pengedar narkoba jenis sabu,penangkapan ini atas adanya informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di salah satu rumah.
Kasi Humas menabahkan,dari hasil penggerebekan petugas juga berhasil menemukan barang bukti 60 gram sabu-sabu,dan selanjutnya kedua pelaku diamankan di satnarkoba polres Tebingtinggi,guna pemeriksaan lebih lanjut.tutupnya
Polres Tebingtinggi melalui kasat narkoba, berkomitmen untuk memberantas segala peredaran narkoba yang ada diwilayah kota Tebing Tinggi dan sekitarnya.(Erwan)
