SERDANG BEDAGAI – Personel Unit II Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang dipimpin Iptu Tri Pranata Purba berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias P (50), warga Dusun IV Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026) siang, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, kepada wartawan, Selasa (20/1/2026), mengatakan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari tersangka sebagai pengedar, petugas menyita 13 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram, tiga pipet sekop, satu dompet, satu plastik sedang kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit handphone merek Nokia warna biru,” jelas AKP Arif.
AKP Arif menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Simpang Empat.
“Berdasarkan laporan warga tersebut, kami perintahkan Unit II Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Sergai, Iptu Tri Pranata Purba, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, lokasi transaksi narkoba diketahui berada di sebuah rumah kosong di area perkebunan ubi milik warga. Lokasi tersebut juga kerap dijadikan tempat mengonsumsi sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap dan diamankan. Ketika ditangkap, sabu yang berada di tangan pelaku sempat berserakan karena pelaku terjatuh,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal, lanjut Iptu Tri, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok yang berdomisili di wilayah Belidahan, Kecamatan Sei Rampah.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai,” tutupnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menambahkan bahwa tersangka S alias P dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 huruf a KUHP, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(biet)
