-->

Tanpa Dana Pusat, Pemko Medan Wajib Pasok 1.300 Ton Sampah per Hari untuk PLTSa Rp 3 Triliun

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Medan bukan hanya proyek besar bernilai Rp 3 triliun

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Medan bukan hanya proyek besar bernilai Rp 3 triliun, tetapi juga membawa kewajiban besar bagi Pemerintah Kota Medan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan dipastikan harus memasok 1.300 ton sampah per hari ke PLTSa yang direncanakan beroperasi pada 2028.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Medan Melvi Marlabayana, ST, M.Si dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (5/1/2026).

Melvi menjelaskan, PLTSa akan dibangun dan dikelola oleh Danantara dengan nilai investasi sekitar Rp 3 triliun. Groundbreaking direncanakan pada April 2026 dengan masa pembangunan 11–24 bulan. Lokasi proyek berada di TPA Terjun, Kelurahan Terjun.

Namun Melvi menegaskan satu hal penting: tidak ada bantuan dana dari pemerintah pusat untuk DLH Medan dalam proyek ini.

“DLH tidak mendapat bantuan pusat untuk pembangunan PLTSa. Kewajiban kami adalah memastikan sampah sampai ke lokasi PLTSa,” ujarnya.

Dengan kewajiban pasokan harian tersebut, DLH dituntut memperkuat sistem pengangkutan sampah, sementara di sisi lain kondisi armada saat ini banyak dikeluhkan rusak parah oleh anggota dewan. Melvi menyebut perbaikan dan pemeliharaan armada berada di bawah tanggung jawab camat.

Untuk mendukung proyek PLTSa, luas TPA Terjun juga telah ditambah 4,98 hektare hingga 31 Desember 2025.

Target 2028, tapi PR Besar Menanti

Jika sesuai rencana, PLTSa diperkirakan beroperasi penuh pada 2028. Namun, sebelum itu, Pemko Medan harus memastikan:

  • pasokan 1.300 ton sampah/hari stabil

  • sistem pengangkutan sampah berjalan

  • armada berfungsi

  • TPA mampu menampung aktivitas proyek

  • pengawasan limbah industri tetap berjalan

Di sisi lain, PAD DLH tahun 2025 baru mencapai 83,64 persen dari target lebih Rp 35 miliar, yakni terealisasi sekitar Rp 29 miliar.

DLH juga melaporkan belanja anggaran mencapai 76,88 persen dari total Rp 71 miliar lebih.

Melvi menambahkan, DLH tetap melakukan pengawasan rutin terhadap limbah industri. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini