-->

700 Pekerja Pabrik Swallow Terancam PHK, DPRD Medan Desak Disnaker Bertindak Tegas

Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menaruh perhatian serius terhadap nasib sekitar 700 pekerja Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso,

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menaruh perhatian serius terhadap nasib sekitar 700 pekerja Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasca kebakaran hebat yang melanda pabrik tersebut pada akhir Januari 2026 lalu.

Hingga kini, pabrik yang memproduksi sandal itu masih lumpuh total dan belum kembali beroperasi, sehingga seluruh pekerja terpaksa dirumahkan tanpa kepastian dan kehilangan sumber penghasilan.

“Kita turut prihatin atas terbakarnya Pabrik Swallow di Medan Deli. Informasi yang kita terima, ada sekitar 700 orang pekerja yang terdampak dan kehilangan pekerjaan akibat peristiwa tersebut,” ujar Tia Ayu kepada Wartawan, Rabu (4/2/2026).

Tia Ayu menegaskan, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tidak boleh tinggal diam menghadapi persoalan ini. Menurutnya, negara harus hadir untuk melindungi hak-hak buruh.

Ketua PD Tidar Sumatera Utara itu meminta Disnaker Kota Medan segera mendesak pihak pengusaha untuk memperjelas status usaha sekaligus status para pekerja.

“Kalau memang pabrik akan beroperasi kembali, maka statusnya harus diperjelas dan gaji pekerja tetap dibayarkan. Namun jika tidak beroperasi lagi, maka hak pesangon pekerja harus segera dibayarkan,” tegasnya.

Dalam kondisi sulit seperti ini, lanjut Tia Ayu, Disnaker harus aktif melakukan pendampingan kepada para pekerja agar mereka benar-benar memperoleh hak sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Disnaker Kota Medan harus hadir membela dan memperjuangkan hak para pekerja. Jangan sampai ada satu pun pekerja yang dirugikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pengusaha Pabrik Swallow yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, terkait nasib para buruh pasca kebakaran.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha Pabrik Swallow terkait nasib buruh yang selama ini bekerja di sana. Pasca kebakaran, para pekerja memang belum bisa kembali bekerja,” ujar Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, kepada wartawan, Jumat (30/1/2026) lalu.

Berdasarkan data Disnaker Medan, terdapat 255 karyawan tetap yang bekerja di pabrik tersebut. Selain itu, sekitar 500 orang merupakan buruh lepas.

“Total ada sekitar 700-an orang pekerja, 255 di antaranya karyawan tetap. Untuk data detailnya akan kami pastikan kembali,” jelas Ramaddan.

Ia menegaskan, meskipun pabrik mengalami kebakaran hebat, pengusaha tetap wajib membayarkan gaji pekerja sampai ada kejelasan status hubungan kerja.

“Gaji wajib dibayarkan sampai ada kepastian, apakah pabrik akan beroperasi kembali atau para pekerja akan di-PHK. Jika PHK, maka hak pesangon harus dibayarkan, dan ini akan terus kami kawal,” tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini