![]() |
| Lilik Riadi Dalimunthe Pimred poskotasumut.id |
Gelombang pengunduran diri pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali berlanjut. Kali ini, Kepala Dinas PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumut Fitra Kurnia resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Mundurnya dua pejabat strategis tersebut bukan peristiwa biasa, melainkan menambah daftar panjang kepala dinas yang tidak mampu atau tidak diberi ruang untuk menuntaskan masa tugasnya di bawah kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Sebelumnya, publik telah mencatat pengunduran diri sejumlah pejabat eselon II lainnya, yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Hasmi Rizal Lubis, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Rahmadani, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Iliyas Sitorus. Deretan nama ini memperlihatkan satu pola: instabilitas birokrasi di level strategis Pemprov Sumut.
Alasan pengunduran diri kedua kepala dinas terbaru tersebut disampaikan berbeda. Fitra Kurnia menyatakan mundur untuk fokus mengurus keluarga, sementara Hendra Dermawan Siregar mengemukakan alasan pribadi terkait ketidaksesuaian dengan jabatan yang diemban. Alasan-alasan tersebut secara administratif dapat diterima, namun secara tata kelola pemerintahan, publik berhak bertanya lebih jauh.
Terlebih, Hendra Dermawan Siregar merupakan peringkat pertama dalam lelang jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: jika pejabat terbaik hasil seleksi terbuka pun memilih mundur, maka ada persoalan apa di dalam sistem pemerintahan itu sendiri?
Kepala BKD Sumut Sutan Tolang Lubis telah membenarkan bahwa surat pengunduran diri kedua pejabat tersebut diterima dan berlaku sejak 9 Februari 2026. Namun, konfirmasi administratif semata tidak cukup menjawab kegelisahan publik.
Pergantian pejabat eselon II secara berulang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mengganggu kesinambungan kebijakan, memperlambat program pembangunan, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah. Lebih jauh, kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian di internal organisasi pemerintahan itu sendiri.
Redaksi memandang bahwa Gubernur Sumatera Utara tidak dapat terus bersikap normatif menghadapi fenomena ini. Diperlukan penjelasan terbuka, evaluasi menyeluruh, serta keberanian melakukan pembenahan tata kelola kepemimpinan birokrasi, bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan dengan pelaksana tugas.
Stabilitas birokrasi adalah fondasi utama pemerintahan yang efektif. Tanpa itu, visi pembangunan akan sulit diwujudkan, dan pelayanan publik berisiko menjadi korban.
Publik Sumatera Utara menunggu jawaban.
