-->

DPRD Medan Sosialisasikan Perda Pencegahan HIV/AIDS, Afandi: Jangan Takut Berobat, Kerahasiaan Dijamin

Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang dapat berkembang menjadi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) masih menjadi tantangan serius

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - 
Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang dapat berkembang menjadi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) masih menjadi tantangan serius dalam sistem kesehatan masyarakat Kota Medan. Penyakit ini berdampak jangka panjang, tidak hanya terhadap kesehatan individu, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, hingga produktivitas masyarakat.

HIV dikenal sebagai penyakit yang kerap menyebar secara tersembunyi. Pada tahap awal, infeksi sering kali tidak menunjukkan gejala, sehingga risiko penularan di tengah masyarakat menjadi tinggi apabila tidak ditangani secara tepat dan berkelanjutan.

Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan, Anggota DPRD Kota Medan Ahmad Afandi Harahap menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, pada Minggu (8/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kawat VII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Plt Kepala Puskesmas Medan Deli, Kepala Lingkungan VII Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Dalam paparannya disampaikan bahwa kasus HIV di Kota Medan masih didominasi oleh kelompok laki-laki. Data tahun 2023 mencatat sebanyak 1.538 kasus pada laki-laki dan 262 kasus pada perempuan. Sementara pada triwulan I tahun 2025, jumlah kasus tercatat menurun signifikan menjadi 207 kasus.

Adapun faktor risiko tertinggi penularan HIV antara lain LSL (laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki) tanpa perlindungan, transfusi darah, serta penggunaan jarum suntik yang tidak steril. Selain itu, penderita Tuberkulosis (TBC) juga memiliki risiko lebih tinggi terinfeksi HIV akibat lemahnya sistem kekebalan tubuh.

Melalui sosialisasi ini, Ahmad Afandi Harahap yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui bahwa Pemerintah Kota Medan memiliki regulasi dan mekanisme jelas dalam pencegahan serta penanggulangan HIV dan AIDS.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang terinfeksi HIV/AIDS, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Jaminan ini bertujuan melindungi Orang dengan HIV/AIDS (ODHIV) dari stigma dan diskriminasi, serta mendorong mereka agar tidak ragu mengakses layanan kesehatan, termasuk tes dan pengobatan.

“Jangan takut dan jangan malu untuk berobat. Kerahasiaan dijamin oleh negara,” tegas Afandi.

Di akhir kegiatan, Afandi juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif menjaga serta mengedukasi anak-anak mereka agar terhindar dari pergaulan bebas. Pesan ini, menurutnya, tidak hanya ditujukan kepada generasi muda, tetapi juga kepada remaja, orang dewasa, hingga para orang tua.

Ia menegaskan, apabila terdapat anggota keluarga yang terpapar HIV/AIDS, masyarakat tidak perlu khawatir terkait pembiayaan. Seluruh biaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Pasal 32 tentang Pembiayaan pada Perda tersebut.


Share:
Komentar

Berita Terkini