-->

Fraksi NasDem DPRD Medan Dukung Penurunan Tarif Parkir, Minta Penertiban Jukir dan Perluasan QRIS

Fraksi NasDem DPRD Medan menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Medan yang menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum. Kebijaka

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Fraksi NasDem DPRD Medan menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Medan yang menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret untuk meringankan beban warga, terutama pekerja, pedagang kecil, keluarga dengan mobilitas tinggi, serta masyarakat yang setiap hari beraktivitas di titik-titik parkir.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengatakan penyesuaian tarif parkir patut diapresiasi karena lebih berpihak pada kondisi ekonomi masyarakat.

“Kami mendukung kebijakan penurunan tarif parkir ini karena berdampak langsung pada pengeluaran harian warga. Namun, penertiban parkir di Kota Medan juga harus diperkuat,” ujar Afif kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, setiap juru parkir wajib menggunakan atribut resmi, memiliki identitas yang jelas, memberikan karcis pada setiap transaksi, serta tidak melakukan pungutan liar.

Selain itu, Fraksi NasDem juga mendorong perluasan penerapan pembayaran non-tunai berbasis QRIS, penataan titik-titik parkir, serta penindakan tegas terhadap praktik parkir liar.

“Perlu ada penguatan sistem pengawasan, termasuk sistem pelaporan online dan hotline pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pungli atau parkir liar. Ini penting agar kebijakan penurunan tarif benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegas Afif.

Diketahui, Pemko Medan resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam aturan tersebut, tarif parkir sepeda motor diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sementara tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Pembayaran parkir dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai.

Kebijakan penurunan tarif ini sekaligus menjadi koreksi atas kebijakan sebelumnya. Pada awal 2024, Pemko Medan menaikkan tarif parkir melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan Rp3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga, Rp5.000 untuk mobil penumpang dan pick up, Rp7.000 untuk truk mini, Rp8.000 untuk truk dan bus, serta Rp12.000 untuk truk gandengan dan trailer.

Fraksi NasDem berharap kebijakan terbaru ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga diiringi dengan perbaikan tata kelola perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Share:
Komentar

Berita Terkini