-->

Hoaks Soal ART RI–AS Merebak, Pakar Ingatkan Pentingnya Baca Teks Resmi

Narasi mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat kian liar di media

Editor: PoskotaSumut.id author photo


JAKARTA — Narasi mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat kian liar di media sosial. Mulai dari isu kebocoran data pribadi hingga hoaks penghapusan sertifikasi halal.

Publik diminta tidak reaktif terhadap potongan informasi semata dan mulai membiasakan diri membaca dokumen resmi secara utuh.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar sekaligus Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam menyikapi isu strategis seperti ART, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membaca, bukan berteriak.

“Bangsa kita ini sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin, yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, jika ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang,” kata Harris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Pemerintah melalui kementerian terkait telah menerbitkan dokumen penjelasan atau Frequently Asked Questions (FAQ) terkait ART. Menurut Harris, meski FAQ bukan naskah perjanjian, dokumen tersebut membantu publik memahami arah kebijakan.

“Benar bahwa FAQ adalah penjelasan, bukan naskah perjanjian. Namun, FAQ membantu memahami arah kebijakan, meskipun kepastian hukum tetap berada pada teks ART beserta lampirannya,” ujarnya.

Data dan Privasi

Salah satu isu yang kerap dipelintir adalah soal data. Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan data dalam ART tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Harris, penegasan ini penting karena UU PDP bukan sekadar slogan, melainkan memiliki pasal-pasal yang mengatur kewajiban, syarat, serta mekanisme perlindungan data.

“Narasi yang adil bukan ‘aman 100 persen lalu selesai’, melainkan ‘tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti seluruh syarat UU PDP’,” jelasnya.

Ia mendorong publik mengajukan pertanyaan yang lebih substantif, seperti data apa yang dimaksud (data pribadi, data bisnis, atau data agregat), dalam kondisi apa transfer lintas batas dapat terjadi, siapa otoritas pengawasnya, serta sanksi jika terjadi pelanggaran.

“Inilah cara berdaulat di era digital: bukan dengan panik, tetapi memastikan aturan domestik benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Sertifikasi Halal

Terkait isu halal, FAQ pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi halal tetap berlaku untuk makanan dan minuman, sementara produk non-halal wajib diberi keterangan. Skema Mutual Recognition Arrangement (MRA) disebut sebatas pengakuan administratif.

Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) itu menilai narasi “halal dihapus” terlalu liar. Namun, ia mengingatkan kewaspadaan tetap diperlukan karena halal merupakan amanah publik.

“Pertanyaan pengujiannya adalah: apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan di pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksinya?” ujarnya.

Ia menekankan, standar halal tidak boleh bergeser dari jaminan menjadi sekadar formalitas administratif.

TKDN Industri

Soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemerintah menegaskan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk pengadaan pemerintah. Menurut Harris, hal ini penting karena TKDN paling kuat ketika negara membelanjakan uang publik.

Namun, di pasar komersial, isu TKDN lebih kompleks karena produk ritel berada dalam ekosistem rantai pasok, harga, dan pilihan konsumen.

“Publik berhak bertanya sektor apa yang dikecualikan, apakah pengecualian bersifat sementara atau permanen, serta apa kompensasinya bagi industri dalam negeri seperti investasi, alih teknologi, pelatihan, dan riset dan pengembangan (R&D),” katanya.

Ia menilai kedaulatan industri bukan sekadar melarang barang impor, melainkan memastikan anak bangsa memiliki tangga untuk berkembang dan naik kelas.

FAQ pemerintah juga menegaskan bahwa ART tidak membahas isu pertahanan. Hal ini dinilai dapat meredam spekulasi publik soal klausul militer.

Meski begitu, Harris mengingatkan bahwa di era modern, geopolitik sering masuk melalui standar, rantai pasok, teknologi, dan klausul retaliasi.

“Kalimat yang lebih dewasa adalah: tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, melainkan realitas dunia modern,” imbuhnya.

Terakhir, Harris mengingatkan bahwa informasi publik yang tidak utuh dapat mengganggu stabilitas pasar karena pelaku ekonomi bereaksi terhadap ketidakpastian. Dampaknya, masyarakat kecil kerap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Ia mengajak publik disiplin membaca. Jika ingin mengkritik, kritiklah berbasis teks. Jika ingin berdebat, debatlah berbasis pasal. Ia juga meminta negara memperkuat transparansi dengan menyediakan tautan informasi lengkap, dokumen resmi, naskah ART atau ringkasan pasal-pasal kunci, serta matriks dampak sektoral.

“Karena salah satu ciri negara maju dan modern adalah keterbukaan informasi untuk menghadirkan partisipasi publik yang bermakna,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini