SERDANG BEDAGAI – Persengketaan lahan antara warga Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dengan pihak Perkebunan PT Cinta Raja seolah tak berujung. Konflik yang telah berlangsung sejak sebelum pemekaran Kabupaten Sergai ini kini kembali mencuat, meski usia daerah tersebut telah menginjak 22 tahun.
Di satu sisi, warga mengklaim lahan sebagai tanah warisan leluhur yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Sengketa ini menjadi salah satu “warisan konflik” yang diterima Pemerintah Kabupaten Sergai sejak dimekarkan dari Kabupaten Deli Serdang berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2003.
Persoalan kian kompleks karena lokasi perkebunan PT Cinta Raja berada di wilayah perbatasan Deli Serdang dan Sergai. Selama bertahun-tahun, pihak perusahaan bersikukuh masih tunduk pada wilayah hukum Deli Serdang. Baru pada 2011–2012, melalui upaya Bupati Sergai saat itu, H. T. Erry Nuradi, bersama Kapolres Sergai AKBP Arif Budiman, sebagian warga Silinda dan pihak perkebunan akhirnya mengakui bahwa wilayah tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Sergai.
Namun, pengakuan wilayah itu tak serta-merta mengakhiri konflik.
Pada Senin (9/2/2026), puluhan warga Desa Pamah kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai di Dusun XV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Mereka mempertanyakan kejelasan status lahan seluas 184,1 hektare yang diklaim telah dikuasai dan dikelola masyarakat sejak 1969, namun diduga masuk dalam HGU PT Cinta Raja.
Salah seorang yang mengaku ahli waris, Bantu Saragih, menyebut konflik lahan ini telah berlangsung sejak 1989. Saat itu, warga sempat menanam sawit di lahan yang mereka yakini sebagai hak milik, namun berujung penangkapan oleh aparat penegak hukum.
“Kami menganggap itu tanah kami karena memang sudah dikelola leluhur. Tapi setelah sekitar seminggu, justru kami ditangkap,” ujarnya kepada wartawan di halaman Kantor BPN Sergai.
Ia menambahkan, pada 1998, ketika wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Deli Serdang, warga sempat menjaga lahan selama sekitar delapan bulan. Namun pihak perkebunan tidak mengajukan gugatan hukum.
“Mereka seolah menunggu kami melakukan pelanggaran seperti anarkis atau perusakan. Karena kami tidak melakukan itu, akhirnya kami memilih mundur,” kenangnya.
Menurut Bantu Saragih, pada 18 November 2025 lalu telah dilakukan pengukuran lahan. Hasil pengukuran versi masyarakat menunjukkan luas sekitar 173 hektare, sementara versi perusahaan mencapai 184 hektare.
“Saya mengukur di dalam area HGU, sementara mereka mengukur di luar parit. Saya minta pengukuran hanya sampai titik C, tapi yang dibuat justru sampai Z,” ujarnya, tanpa merinci pihak yang melakukan pengukuran.
Warga juga mempertanyakan keabsahan HGU Nomor 3 milik PT Cinta Raja yang diduga tumpang tindih (overlay) dengan lahan masyarakat. Di lapangan, mereka menemukan perbedaan data antara papan nama perusahaan dan dokumen resmi.
“Di lapangan tertulis PT Tjinta Raja (ejaan lama), sementara dalam dokumen SK BPN Nomor 5 Tahun 2001 tertulis PT Cinta Raja sesuai EYD. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPN Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, menyatakan pihaknya serius menindaklanjuti keresahan masyarakat.
“Kehadiran masyarakat hari ini untuk menyampaikan informasi dan aspirasi terkait klaim tanah leluhur. BPN Sergai akan menindaklanjuti dengan mengagendakan mediasi bersama pihak PT Cinta Raja,” ujarnya.
Ia berharap proses mediasi tersebut dapat menghasilkan titik terang dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kotarih, Ipda K. Sihotang, mengungkapkan bahwa sengketa lahan tersebut telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia menyebut, pada 2014 pernah terjadi bentrokan antara warga penggarap dan pihak perkebunan.
“Saat itu saya bertugas sebagai penyidik di Reskrim Polres Sergai. Pihak warga tidak dapat menunjukkan dokumen atau alas hak kepemilikan lahan, sementara pihak perkebunan mampu menunjukkan surat HGU. Kalau berbicara hukum, semua orang tentu tahu ke mana arahnya,” ujarnya sebelum pamit kembali ke Kotarih.
(biet)
