-->

Diduga Diserang Konten Fitnah, Kalapas Kelas I Medan Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Upaya pembersihan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai tindak lanjut program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal (Purn) Drs Agus A

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Upaya pembersihan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai tindak lanjut program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal (Purn) Drs Agus Andrianto, SH, MH, disebut tidak berjalan mulus. Sejumlah pihak yang diduga terganggu dengan langkah penertiban di lapas terindikasi melakukan perlawanan melalui penyebaran konten bernarasi fitnah di media sosial.

Salah satu lapas yang disebut terus menjadi sasaran penyebaran konten negatif adalah Lapas Kelas I Medan, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, di tengah kesibukan petugas melayani kunjungan keluarga warga binaan pada momentum Idulfitri 1447 H, sebuah akun TikTok bernama diksipolitik.id memposting konten yang menyebut adanya praktik pembiaran peredaran narkoba dan kejahatan scamming (lodes) yang dilakukan sejumlah narapidana di dalam lapas.

Dalam konten tersebut, bahkan Kepala Lapas Kelas I Medan Fonika Affandi yang baru menjabat turut disebut menerima aliran dana dari praktik peredaran narkoba yang diduga dijalankan oleh warga binaan.

Menanggapi hal tersebut, Kalapas Kelas I Medan Fonika Affandi mengaku sangat menyesalkan munculnya narasi negatif yang dinilai sebagai upaya menyudutkan pihaknya di tengah upaya pembenahan yang sedang dilakukan sesuai program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Aroma fitnah dalam konten yang diposting akun tersebut sangat nyata. Pemilik akun dengan berani menyebutkan inisial warga binaan serta nomor kamar yang disebut sebagai lokasi praktik peredaran narkoba,” ujar Fonika Affandi saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).

Fonika menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, khususnya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dalam narasi yang disebarkan, saya dan KPLP Lapas Kelas I Medan disebut ikut menerima aliran uang haram tersebut. Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Imipas untuk menentukan langkah yang akan diambil. Tidak tertutup kemungkinan kami menempuh jalur pidana atas dugaan fitnah ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Kalapas I Semarang tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kritik yang bertujuan membangun sistem pemasyarakatan yang lebih baik.

Ia bahkan mengajak seluruh pihak, termasuk keluarga warga binaan serta elemen masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam pengawasan bersama demi menciptakan keamanan dan pembinaan yang optimal di dalam lapas.

“Kami meminta keterlibatan seluruh pihak, termasuk keluarga warga binaan dan masyarakat, untuk ikut aktif melakukan pengawasan bersama serta mendukung proses pembinaan dan keamanan di lapas,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini