-->

UPZ Masjid Alhidayah Baznas Kota Medan Salurkan 650 Kg Beras dan Rp18,6 Juta Zakat Fitrah dari 447 Muzaki

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Alhidayah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Medan berhasil mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah berupa 65

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Alhidayah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Medan berhasil mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah berupa 650 kilogram beras serta uang tunai sebesar Rp18.665.500 dari para muzaki yang merupakan jamaah dan warga sekitar Masjid Alhidayah, Jalan Bromo Gang Masjid Alhidayah, Kota Medan.

Ketua UPZ Masjid Alhidayah Baznas Kota Medan, Ir H Erly Hidaya Nurli, didampingi Wakil Ketua Hendro Setiawan, Sekretaris Bambang Sugiarto, dan Bendahara H Ahmad Suar Saragih, mengatakan bahwa zakat fitrah tersebut berasal dari 447 muzaki.

Menurut Nurli, pembayaran zakat fitrah dari para muzaki dilakukan dalam dua bentuk, yakni beras dan uang tunai.

“Iya, bervariasi. Ada yang membayar zakatnya dengan beras, ada juga dengan uang. Untuk zakat beras, kita tetapkan sebanyak 2,7 kilogram per jiwa. Sedangkan untuk zakat dalam bentuk uang, kita tetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa, yang merupakan konversi dari 3 kilogram beras dengan harga Rp15.000 per kilogram,” jelas Nurli, Jumat (20/3/2026) sore.

Ia menambahkan, secara ketentuan umum, jika dikonversikan dalam bentuk uang seharusnya menggunakan takaran 3,8 kilogram beras sesuai harga beras yang dikonsumsi per jiwa. Namun di Masjid Alhidayah, standar yang digunakan adalah 3 kilogram beras dengan harga Rp15.000 per kilogram per jiwa.

Meski demikian, pihak UPZ tetap memberikan fleksibilitas kepada para muzaki untuk menyesuaikan nilai zakat sesuai harga beras yang biasa dikonsumsi.

“Kami juga menyediakan tabel harga beras sesuai konsumsi muzaki apabila ingin mengonversikannya ke dalam bentuk uang,” ujar Nurli.

Lebih lanjut, Nurli menjelaskan bahwa seluruh zakat fitrah yang terkumpul, baik dalam bentuk beras maupun uang, telah disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima.

Adapun penerima zakat meliputi golongan fakir, miskin, mualaf, serta amil yang bertugas dalam pengelolaan zakat.

“Alhamdulillah, seluruh proses mulai dari pendataan, penerimaan, pengemasan hingga pendistribusian kepada para asnaf berjalan lancar. Semua amil yang dibentuk oleh Baznas Kota Medan bekerja aktif, saling bahu-membahu dan bergotong royong, sehingga sebelum pukul 24.00 WIB seluruh pendistribusian telah kami tuntaskan,” paparnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini