MEDAN – DPRD Kota Medan mendorong perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan pemerintah daerah mendukung langkah DPRD tersebut karena sejalan dengan transformasi sistem kesehatan nasional.
Menurutnya, revisi regulasi ini bertujuan memperkuat pelayanan kesehatan berbasis pencegahan penyakit, peningkatan fasilitas kesehatan, serta pemerataan tenaga kesehatan di Kota Medan.
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri 31 dari total 50 anggota dewan.
Dalam tanggapannya, Rico menilai perubahan perda tersebut penting dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur transformasi sistem kesehatan nasional.
“Penyesuaian substansi perda menjadi penting agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rico.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut juga mencakup penguatan layanan kesehatan berbasis promotif dan preventif, peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerataan sumber daya manusia kesehatan.
Selain itu, Ranperda juga mengatur pengembangan sistem informasi kesehatan daerah terintegrasi, termasuk penerapan rekam medis elektronik yang terhubung dengan platform SatuSehat dan RS Online.
