MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar memutuskan menerapkan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut mendengar dan menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga melalui kegiatan ekspose perkara yang digelar pada Senin (16/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kajati didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny serta Asisten Pidana Umum Jurist Precisely bersama jajaran.
Kronologi Perkara
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Saat itu korban, Buah Hati Br Ginting, sedang memanen jagung di ladangnya. Tiba-tiba tersangka Regina Br Sembiring datang ke lokasi dan terlibat cekcok dengan korban terkait kepemilikan lahan jagung tersebut.
Dalam pertengkaran itu, tersangka diduga memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah dan menjambak rambut korban. Peristiwa tersebut dipicu karena tersangka merasa memiliki hak atas ladang jagung yang sedang dipanen oleh korban.
Akibat perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertimbangan Restorative Justice
Penerapan restorative justice dalam perkara ini dilakukan karena sejumlah pertimbangan, di antaranya tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan.
Selain itu, tersangka secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun telah menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada korban.
Korban pun telah menerima permintaan maaf tersebut dan bersedia memaafkan tersangka. Tokoh masyarakat setempat, melalui pejabat kecamatan dan kepala desa, juga meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses pemidanaan.
Dalam ekspose tersebut, Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari kebijakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman.
“Penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya untuk memenjarakan pelaku pidana, tetapi juga untuk menjaga dan mempertahankan kearifan lokal serta menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan bahwa setelah melalui penelitian secara cermat, perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Tigabinanga tersebut telah memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Kejaksaan tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta prinsip hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap mengedepankan nilai humanisme atau kemanusiaan,” ujar Rizaldi.
