-->

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Maraknya Bangunan Tanpa PBG, Minta Pemko Tegas Segel Bangunan Ilegal

Maraknya bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah wilayah Kota Medan menjadi sorotan serius Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Maraknya bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah wilayah Kota Medan menjadi sorotan serius Komisi 4 DPRD Kota Medan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut, Selasa (10/3/2026).

Rapat ini digelar menyusul adanya berbagai pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan di sejumlah kawasan, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang, lingkungan, hingga potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah Bangunan Disorot, Aduan Masyarakat Jadi Pemicu RDP

Dalam pembahasan rapat, Komisi 4 DPRD Kota Medan secara khusus menyoroti beberapa bangunan yang dilaporkan masyarakat karena diduga tidak memiliki dokumen PBG.

Beberapa lokasi yang menjadi perhatian dalam RDP tersebut antara lain bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal.

Aduan masyarakat terhadap bangunan-bangunan tersebut menjadi dasar bagi Komisi 4 untuk memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna meminta klarifikasi sekaligus penjelasan mengenai status perizinan bangunan yang dipersoalkan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Temuan Ketidaksinkronan Data PBG Jadi Sorotan

Dalam jalannya rapat, Komisi 4 juga menemukan adanya ketidaksinkronan antara dokumen administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan.

Temuan tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi membuka celah terjadinya pelanggaran tata ruang dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan.

Komisi 4 menilai, ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi riil bangunan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penerbitan PBG di Kota Medan.

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu munculnya bangunan liar yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak tata kota.

DPRD Desak Pemko Bertindak Tegas, Bangunan Tanpa PBG Diminta Disegel

Menanggapi persoalan tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan secara tegas meminta Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk mengambil langkah konkret terhadap bangunan yang terbukti tidak memiliki dokumen PBG.

Langkah tegas yang diminta antara lain melakukan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan serta menghentikan aktivitas pembangunan yang tidak memiliki izin resmi.

Komisi 4 menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, agar memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Selain penindakan, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan lapangan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin resmi.

Kemudahan Pengurusan PBG Dinilai Penting

Di sisi lain, Komisi 4 juga menyoroti pentingnya kemudahan dalam proses pengurusan PBG bagi masyarakat.

Menurut Komisi 4, kemudahan akses layanan perizinan sangat diperlukan agar masyarakat tidak merasa terbebani atau kesulitan dalam mengurus dokumen yang menjadi syarat legalitas bangunan.

Jika proses pengurusan PBG berjalan cepat, transparan, dan tidak berbelit, maka potensi pelanggaran izin bangunan dapat ditekan secara signifikan.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan, kepemilikan dokumen PBG yang sah juga dinilai berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perizinan bangunan.

OPD Diminta Tingkatkan Pengawasan dan Koordinasi

Dalam RDP tersebut, Komisi 4 juga meminta OPD terkait untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan bangunan di lapangan.

Beberapa OPD yang hadir dalam rapat di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.

Selain OPD, rapat juga dihadiri camat dan lurah dari wilayah yang menjadi lokasi bangunan yang dipersoalkan, serta pemilik bangunan yang diminta memberikan klarifikasi langsung terkait status perizinan bangunan mereka.

Komisi 4 menilai koordinasi yang kuat antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan pengawasan bangunan berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemilik Bangunan Diimbau Patuhi Aturan

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau para pemilik bangunan di Kota Medan untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemilik bangunan yang belum memiliki dokumen PBG diminta segera mengurus izin sesuai dengan kondisi bangunan yang dimiliki, guna menghindari potensi sanksi administratif hingga tindakan penyegelan.

Komisi 4 menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat sebagai pelaku pembangunan.

Dengan adanya kepatuhan bersama, diharapkan pembangunan di Kota Medan dapat berjalan tertib, aman, serta mendukung tata kota yang berkelanjutan.

Share:
Komentar

Berita Terkini