MEDAN — Komisi III DPRD Kota Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan untuk meninjau ulang seluruh kerja sama dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola pasar-pasar beserta sarana dan prasarana di Kota Medan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PUD Pasar Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (2/3/2026) sore.
“Saya minta kerja sama PUD Pasar Medan dengan pihak-pihak ketiga ini segera ditinjau ulang,” tegas David Roni.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III Salomo Pardede, didampingi Wakil Ketua Komisi III H.T. Bahrumsyah, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi III lainnya.
Dinilai Tak Menguntungkan
David Roni menilai, kerja sama yang selama ini dijalin dengan pihak ketiga tidak memberikan keuntungan yang layak bagi PUD Pasar Kota Medan sebagai pemilik aset pasar.
“Ke depan, seluruh pasar di Kota Medan jangan lagi dikerjasamakan dengan pihak ketiga. PUD Pasar punya banyak pegawai, berdayakan seluruh pegawai untuk mengelola pasar dan unit usaha di dalamnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan berpotensi memperoleh pendapatan yang lebih besar apabila seluruh pasar dikelola secara mandiri oleh PUD Pasar tanpa melibatkan pihak ketiga.
RDP tersebut turut dihadiri Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, didampingi jajaran direksi lainnya.
PUD Pasar Siap Evaluasi dan Lakukan Digitalisasi
Menanggapi hal tersebut, Anggia Ramadhan menyatakan bahwa visi dan misi PUD Pasar Kota Medan sejalan dengan harapan Komisi III DPRD Medan.
“Saya memang akan mengevaluasi seluruh kerja sama dengan pihak ketiga. Bahkan saat ini sudah ada beberapa pasar yang tidak kami perpanjang kerja samanya,” ungkap Anggia.
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keuntungan yang diperoleh PUD Pasar dari pihak ketiga dinilai tidak layak atau tidak sepadan.
“Berdasarkan LHP BPK itu, kami melakukan evaluasi terhadap seluruh kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Ke depan, PUD Pasar Kota Medan akan melakukan penghitungan ulang potensi pendapatan di setiap pasar agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kontribusi pasar terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, pihaknya juga berencana melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses pembenahan tata kelola.
“Intinya, kami akan membenahi seluruh pengelolaan pasar di Kota Medan, termasuk dengan menerapkan sistem digitalisasi di setiap pasar,” pungkasnya.
