MEDAN – Kebijakan penurunan tarif parkir tepi jalan umum di Kota Medan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Meski aturan resmi telah diberlakukan Pemerintah Kota Medan sejak Rabu (25/2/2026), sejumlah titik parkir masih memungut tarif lama sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan tanpa disertai karcis resmi.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengaku mengalami langsung praktik tersebut saat berkeliling membeli obat di sejumlah lokasi di pusat kota.
“Saya parkir di Jalan Sumatera, pindah ke Jalan Asia, lalu ke Jalan Thamrin. Setiap kali parkir diminta Rp5.000. Jadi hanya untuk beli obat saja, uang parkirnya sudah Rp25 ribu,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Menurut Paul, praktik tersebut tentu jauh lebih memberatkan masyarakat kecil yang mobilitasnya tinggi, apalagi jika harus berpindah lokasi beberapa kali dalam satu hari.
“Tidak semua warga itu orang mampu. Bayar parkir sampai Rp25 ribu hanya untuk beli obat tentu memberatkan, apalagi kalau pakai mobil,” tegasnya.
Paul menegaskan, dirinya mendukung kebijakan penurunan tarif parkir yang kini menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap diimbangi dengan pengelolaan yang baik agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tidak anjlok.
Ia berharap mekanisme tender pengelolaan parkir ke depan bisa mendorong peningkatan setoran PAD, tanpa membebani masyarakat.
“Secara kebijakan penurunan tarif ini bagus. Tapi dari sisi PAD jangan sampai turun terlalu jauh. Harapannya, lewat tender pengelolaan nanti target PAD bisa tetap naik,” katanya.
Paul juga menyinggung perlunya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan teknis di lapangan, termasuk memastikan juru parkir memungut tarif sesuai aturan dan memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa.
Sebagai informasi, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 mengatur penurunan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yakni untuk sepeda motor dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, serta mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
