JAKARTA – Organisasi advokat baru bernama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di Indonesia. Deklarasi yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 di Hotel Kempinski Jakarta itu juga dirangkai dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.
Momentum tersebut semakin khidmat dengan hadirnya tausiyah dari penceramah nasional Das'ad Latif.
Melalui kegiatan tersebut, anak-anak yatim dan kaum dhuafa mendapatkan kesempatan berbuka puasa bersama di hotel berbintang, sebuah pengalaman yang jarang mereka rasakan.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa kehadiran organisasi tersebut bukan untuk menjadi tandingan bagi organisasi advokat yang telah ada, melainkan sebagai upaya menjawab berbagai tantangan dunia advokat dan sistem hukum di Indonesia.
“PERADI Profesional atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami bukan kompetitor, tetapi hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif para advokat agar profesi ini tetap bermartabat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” ujar Harris.
Ia menilai, profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap profesi advokat mengalami penurunan akibat fragmentasi organisasi serta kecenderungan menjadikan profesi tersebut sebagai alat kepentingan sesaat yang berpotensi mereduksi marwah profesi hukum.
Selain itu, perkembangan teknologi dan transformasi digital abad ke-21 juga menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum nasional. Munculnya berbagai platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi telah menciptakan hubungan hukum baru yang tidak sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum perdata konvensional.
Di sisi lain, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga menuntut advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga integritas etika serta tanggung jawab sosial yang kuat.
“Advokat di era sekarang harus memiliki kapasitas intelektual, etika yang kuat, serta kesadaran konstitusional dalam menjalankan profesinya,” kata Harris yang juga menjabat Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.
Didirikan Tiga Profesor Hukum
PERADI Profesional memiliki fondasi akademik yang kuat karena didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar profesor, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.
Secara legalitas, organisasi ini telah memperoleh pengesahan negara melalui keputusan Menteri Hukum RI dengan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
Harris menegaskan bahwa kehadiran PERADIPROF merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum di tengah dinamika perkembangan zaman.
“Setiap advokat yang bernaung di dalamnya harus memiliki kesadaran penuh bahwa profesinya adalah pelayan masyarakat sekaligus penegak hukum di era transformasi digital,” ujarnya.
Advokasi Sosial
Deklarasi yang digelar bertepatan dengan bulan Ramadan itu juga menjadi simbol komitmen organisasi dalam menjalankan advokasi sosial.
Menurut Harris, santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa merupakan bentuk nyata bahwa profesi advokat tidak hanya berperan dalam ruang sidang, tetapi juga hadir di tengah masyarakat.
“Ketika advokat mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, di situlah keadilan menjadi hidup, bukan sekadar teks dalam undang-undang,” katanya.
Sementara itu, dalam tausiyahnya, Das'ad Latif menekankan bahwa kesuksesan seorang advokat harus berlandaskan pada tiga hal utama sebagai bekal kehidupan akhirat.
Pertama, menjaga keberkahan nafkah karena penghasilan yang halal akan memengaruhi akhlak keluarga. Kedua, menjadikan keahlian hukum sebagai sedekah jariah dengan membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Ketiga, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar membela klien yang salah,” ujar Das’ad Latif.
Menurutnya, profesi advokat akan menjadi rahmat dan ladang amal apabila dijalankan dengan nafkah yang bersih, kedermawanan ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran di atas segalanya.
