MEDAN – Data perizinan pertambangan di Sumatera Utara menunjukkan potensi ekonomi yang besar, namun hingga saat ini kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut dinilai masih belum optimal.
Di tengah puluhan izin tambang yang aktif, pemerintah daerah menilai sektor pertambangan seharusnya mampu memberikan kontribusi lebih signifikan bagi pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 44 Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di wilayah Sumatera Utara.
Selain itu, terdapat 19 IUP eksplorasi serta 68 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
“Secara jumlah izin cukup banyak, tetapi memang kontribusi ke daerah belum maksimal,” kata Dedi saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (31/3/2026).
Kontribusi PAD Mulai Terlihat Sejak 2025
Dedi menjelaskan, kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD baru mulai terlihat secara langsung pada tahun 2025, setelah diberlakukannya skema opsen pajak sebesar 25 persen sesuai regulasi perpajakan terbaru.
Melalui skema tersebut, pemerintah daerah mulai menerima tambahan pendapatan dari aktivitas pertambangan yang selama ini dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kas daerah.
Dari target penerimaan sebesar Rp3 miliar, realisasi pendapatan bahkan mencapai sekitar Rp4,5 miliar pada tahun 2025. Meski realisasi tersebut melampaui target awal, angka tersebut masih dinilai jauh dari potensi riil sektor pertambangan di Sumatera Utara.
Menurut Dedi, besarnya jumlah izin yang telah diterbitkan seharusnya berbanding lurus dengan kontribusi terhadap PAD. Namun kenyataannya, potensi pendapatan yang masuk ke daerah masih tergolong kecil dibandingkan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan.
Kewenangan Daerah Terbatas Jadi Kendala
Salah satu penyebab belum optimalnya kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD adalah keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sektor tersebut.
Dedi menjelaskan bahwa sebagian besar kewenangan pengelolaan pertambangan berada di pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kendali penuh terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat daerah hanya menerima sebagian kecil manfaat ekonomi, meskipun aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah administrasi daerah.
“Daerah hanya kebagian kecil, padahal aktivitas tambang ada di wilayah kita,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa ketergantungan daerah terhadap kebijakan pusat kerap menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika regulasi mengalami perubahan yang berdampak langsung terhadap sistem pengelolaan dan penerimaan daerah.
“Kalau kewenangan tidak jelas, maka sulit bicara maksimalisasi PAD,” tambahnya.
Perlu Evaluasi Sistem Bagi Hasil
Dengan jumlah izin pertambangan yang cukup besar di Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem bagi hasil serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Evaluasi tersebut dinilai penting agar sektor pertambangan benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi daerah, tidak hanya dari sisi aktivitas ekonomi, tetapi juga dari sisi pendapatan daerah.
Menurut Dedi, sistem bagi hasil yang lebih proporsional akan membantu daerah dalam meningkatkan kemampuan fiskal, terutama dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, optimalisasi PAD dari sektor pertambangan juga dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Potensi Tambang Sumut Dinilai Masih Besar
Sumatera Utara dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar di sektor pertambangan, mulai dari batuan hingga komoditas mineral lainnya yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Namun tanpa pengelolaan yang optimal serta dukungan regulasi yang jelas, potensi tersebut dikhawatirkan tidak dapat memberikan dampak maksimal bagi pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap ke depan sektor pertambangan dapat dikelola secara lebih efektif dan transparan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD.
Dengan langkah evaluasi dan koordinasi yang tepat, sektor pertambangan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang strategis dan berkelanjutan.
