-->

Tambang Ilegal Marak di Sumut, Pemprov Siapkan Pemetaan Hingga Penertiban Terstruktur Mulai April 2026

Maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah penertiban yang lebih terstruktur

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah penertiban yang lebih terstruktur dan sistematis. Upaya tersebut akan dimulai dari pemetaan wilayah rawan tambang ilegal hingga memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal menjadi salah satu prioritas pemerintah provinsi ke depan, mengingat dampaknya yang semakin meluas baik terhadap lingkungan maupun ekonomi daerah.

Ia mengakui, hingga saat ini masih terdapat berbagai laporan terkait aktivitas tambang tanpa izin di sejumlah wilayah di Sumatera Utara yang belum tertangani secara maksimal. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan tindakan hukum langsung.

“Banyak laporan masuk, tetapi tindak lanjutnya sering terkendala karena regulasi dan kewenangan. Pemerintah daerah tidak bisa langsung melakukan penindakan tanpa koordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (31/3/2026).

Pemetaan Wilayah Rawan Jadi Langkah Awal

Sebagai langkah awal dalam penanganan tambang ilegal, Dinas Perindag ESDM Sumut akan melakukan pemetaan wilayah yang dianggap paling mendesak untuk ditangani. Proses pemetaan tersebut direncanakan mulai berjalan pada April 2026 dan ditargetkan berlangsung minimal selama satu bulan.

Menurut Dedi, pemetaan ini penting untuk mengetahui secara pasti lokasi tambang ilegal yang aktif, tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, serta dampak sosial yang terjadi di sekitar wilayah pertambangan.

“Minimal satu bulan kita petakan dulu mana yang paling urgent. Dengan data yang jelas, kita bisa menentukan langkah penertiban yang tepat dan terukur,” katanya.

Ia menambahkan, hasil pemetaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun strategi penindakan sekaligus langkah pengawasan jangka panjang agar aktivitas tambang ilegal tidak terus berkembang.

Penindakan Libatkan Aparat Penegak Hukum

Setelah proses pemetaan selesai, penindakan terhadap tambang ilegal akan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH). Hal ini dilakukan karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.

Dedi menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah lebih difokuskan pada penyediaan data teknis, pemetaan wilayah, serta memberikan keterangan ahli dalam proses hukum yang dilakukan oleh aparat.

Dalam salah satu kasus di wilayah Mandailing Natal, misalnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berperan sebagai saksi ahli dalam proses penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kita tetap terlibat dalam prosesnya, meskipun tidak langsung melakukan penindakan. Peran kita adalah memberikan dukungan data dan keahlian teknis,” jelasnya.

Dorong Legalisasi Tambang Rakyat Lewat IPR

Selain penertiban, pemerintah juga mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat menggunakan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Skema ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.

Namun demikian, hingga saat ini implementasi IPR masih menjadi tantangan di tingkat nasional karena belum adanya model pengelolaan yang benar-benar mapan dan dapat diterapkan secara merata di berbagai daerah.

“Kita targetkan tahun 2026 IPR bisa terealisasi, khususnya di Mandailing Natal, supaya masyarakat memiliki alternatif yang legal dan terkontrol,” ujarnya.

Menurut Dedi, keberadaan IPR diharapkan mampu mengurangi praktik tambang ilegal sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan yang dikelola secara sah.

Tambang Ilegal Rugikan Lingkungan dan Pendapatan Daerah

Dedi juga menyoroti dampak besar yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal, terutama terhadap kerusakan lingkungan dan potensi hilangnya pendapatan daerah.

Aktivitas tambang ilegal sering kali tidak memperhatikan standar keselamatan maupun kelestarian lingkungan, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta longsor di wilayah sekitar tambang.

Selain itu, kegiatan tambang tanpa izin juga menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

“Kalau tidak segera ditertibkan, kita hanya akan terus dirugikan, baik dari sisi lingkungan maupun dari sisi pendapatan daerah,” tegasnya.

Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai bahwa penanganan tambang ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.

Dedi berharap, dengan adanya langkah pemetaan yang terencana serta koordinasi lintas instansi, aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara dapat ditekan secara bertahap.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Penanganan tambang ilegal harus dilakukan bersama-sama. Tanpa dukungan semua pihak, upaya penertiban tidak akan berjalan maksimal,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini