MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kehalalan.
Menurut Rajudin Sagala, keberadaan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim, agar terhindar dari produk yang tidak jelas kehalalannya maupun tidak memenuhi standar higienis.
“Keberadaan Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim, agar terhindar dari produk yang tidak jelas kehalalannya maupun tidak memenuhi standar kebersihan,” tegasnya.Senin 9/03/2026.
Aktivitas Perdagangan Tinggi Butuh Pengawasan Ketat
Rajudin menjelaskan bahwa Kota Medan sebagai salah satu kota besar dengan aktivitas perdagangan yang sangat tinggi membutuhkan pengawasan serius terhadap berbagai produk yang beredar di tengah masyarakat.
Produk yang dimaksud tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup obat-obatan, kosmetik, hingga produk konsumsi lainnya yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, peredaran produk yang tidak memenuhi standar halal dan higienis berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi keyakinan agama.
“Perda ini bertujuan untuk memastikan setiap produk yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi standar halal dan higienis. Ini penting agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam mengonsumsi produk sehari-hari,” ujar Rajudin Sagala.
Pelaku Usaha Diminta Patuhi Standar Halal dan Kebersihan
Dalam kesempatan tersebut, Rajudin juga menekankan bahwa para pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan produk yang diproduksi maupun dipasarkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menilai bahwa kepatuhan terhadap standar halal dan higienis bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap konsumen.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha agar regulasi yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara optimal.
Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, penerapan Perda ini juga dinilai mampu mendorong pelaku usaha lokal untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
Dengan memiliki jaminan halal serta standar higienis yang baik, produk lokal diharapkan mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.
Masyarakat Diminta Aktif Awasi Peredaran Produk
Melalui kegiatan sosialisasi Perda tersebut, Rajudin Sagala juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap produk yang dikonsumsi setiap hari.
Ia menilai bahwa kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas produk yang beredar di lingkungan sekitar.
Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi konsumen pasif, tetapi juga berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk yang diragukan kehalalan maupun kebersihannya.
“Kesadaran masyarakat sangat penting. Jika menemukan produk yang diragukan kehalalan maupun kebersihannya, masyarakat harus berani melaporkan agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Perda Diharapkan Wujudkan Perdagangan Sehat dan Aman
Rajudin berharap dengan adanya penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Kota Medan dapat mewujudkan lingkungan perdagangan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.
Lingkungan perdagangan yang tertib dan sesuai standar dinilai akan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam berbelanja dan mengonsumsi berbagai produk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, penerapan Perda tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan serta kesadaran bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Kota Medan diharapkan mampu menjadi kota yang menjamin keamanan dan kenyamanan konsumsi bagi seluruh warganya
