MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di dua lokasi, yakni di Jalan Dwikora No. 20, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Sering No. 25, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Minggu 19 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Afandi menegaskan bahwa administrasi kependudukan memiliki peran penting dalam berbagai urusan masyarakat, mulai dari kelahiran, kesehatan, pendidikan, pernikahan, hingga kematian dan akses bantuan sosial.
“Administrasi kependudukan sangat penting karena menyangkut banyak urusan masyarakat. Oleh karena itu, warga harus memastikan data kependudukan mereka lengkap dan akurat,” ujar Ahmad Afandi Harahap.
Pada sesi diskusi, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan terkait administrasi kependudukan. Salah satunya disampaikan Susan, warga Jalan Tempuling, yang mengaku mengalami kendala dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena data dirinya tercatat memiliki pinjaman yang tidak pernah ia lakukan.
Susan menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat melanjutkan proses pengajuan KPR karena hasil pengecekan BI Checking menunjukkan adanya pinjaman yang belum dilunasi atas namanya.
Menanggapi hal tersebut, Afandi meminta warga tersebut untuk menyerahkan data kepada timnya agar dapat ditindaklanjuti. Ia juga berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data, termasuk dalam kasus pinjaman online (pinjol).
“Nanti ibu berikan data kepada tim saya, akan kami coba bantu semaksimal mungkin. Kami juga berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data, termasuk pinjaman online,” katanya.
Selain itu, warga lainnya, Ronal, menanyakan terkait perbedaan nama pada akta kelahiran dan ijazah, serta kemungkinan percepatan proses pengurusannya karena kebutuhan yang mendesak.
Afandi menjelaskan bahwa masyarakat harus memastikan kesesuaian data kependudukan sejak awal untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Ia juga mengimbau warga agar tidak menyepelekan administrasi kependudukan serta menjaga keamanan data pribadi.
“Jangan terlalu sepele dalam urusan administrasi kependudukan. Warga diharapkan menyinkronkan data kependudukan agar akurat dan mengurus dokumen jauh hari sebelum dibutuhkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau masyarakat selama ini mengalami kesulitan atau dipersulit dalam mengurus administrasi kependudukan, informasikan kepada saya dan akan kami bantu,” ucap Afandi.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Drs. Sahnim Siregar selaku tokoh agama, Sekretaris Kecamatan Medan Tembung Affan Fandy Harahap, Lurah Sidorejo Daniel Simanjuntak, serta Kepala Lingkungan VII Satria Rezeky Pohan.
