SERDANG BEDAGAI – Sengketa lahan perkebunan PT Deli Minatirta Karya (DMK) di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali memicu aksi unjuk rasa warga penggarap yang menamakan diri Kelompok 80, Kamis (23/4/2026).
Aksi yang didominasi kaum ibu tersebut digelar di portal masuk kebun PT DMK. Massa menuntut kejelasan terkait status lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya merupakan Tambak Inti Rakyat (TIR).
Koordinator aksi, Zuhari, menyebut luas lahan HGU PT DMK berdasarkan catatan mencapai 499,2 hektare dan izin HGU disebut telah berakhir sejak 2017.
“Diduga ada rekayasa sehingga lahan milik Kelompok 80 seluas sekitar 320 hektare dirampas. Para ahli waris hanya meminta kompensasi, bukan ingin menguasai lahan,” teriak Zuhari dalam orasinya.
Aksi tersebut mendapat pengawalan dari personel Polsek Tanjung Beringin dan Polres Sergai dan berlangsung dalam situasi kondusif.
Di tengah aksi tersebut, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan mencoba masuk ke area perkebunan untuk menemui pimpinan perusahaan guna melakukan konfirmasi. Namun, upaya tersebut sempat dihalangi petugas keamanan kebun yang berjaga di portal masuk.
Petugas keamanan menyampaikan bahwa larangan tersebut merupakan instruksi pimpinan, dan hanya aparat kepolisian yang diperbolehkan masuk ke dalam area kebun.
Para jurnalis kemudian menunggu pihak manajemen keluar untuk memberikan keterangan resmi.
Saat bertemu dengan Manajer Kebun PT DMK Sergai, Indra Pohan, terjadi perdebatan antara pihak jurnalis dan manajemen terkait pembatasan akses peliputan.
“Saya pertanyakan, tadi kami mau masuk untuk peliputan dilarang oleh petugas keamanan. Kami ini jurnalis yang menjalankan tugas sesuai undang-undang,” ujar salah satu jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Indra Pohan menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi keributan di area perkebunan.
“Kami tidak menghalangi. Kami hanya mengatur supaya situasi berjalan dengan baik dan tidak terjadi permasalahan,” ujarnya.
Namun, sejumlah jurnalis menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Situasi sempat memanas, namun akhirnya mereda setelah dilakukan komunikasi antara pihak perusahaan, jurnalis, dan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi.
Manajer kebun kemudian menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
“Kalau itu, saya mohon maaf. Tidak ada niat menghalangi tugas jurnalistik,” ucapnya.
Para jurnalis menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada pihak berwenang guna mendapatkan kejelasan hukum serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
