-->

Anggaran Rp28 Miliar Gebyar Pajak Sumut Disorot, KAMAK Nilai Tidak Sensitif Kondisi Pascabencana

Kontroversi anggaran Rp28 miliar untuk program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 kembali menuai sorotan. Kali ini kritik datang dari Ketua Koordinator

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN — Kontroversi anggaran Rp28 miliar untuk program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 kembali menuai sorotan. Kali ini kritik datang dari Ketua Koordinator Nasional Kader Muda Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, yang menilai alokasi anggaran tersebut tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat yang masih berjuang pascabencana di sejumlah daerah.

“Angka Rp28 miliar itu sangat besar. Apalagi ini hanya untuk kegiatan gebyar pajak, sementara masyarakat masih berjuang pascabencana,” tegas Azmi melalui pernyataan tertulis yang diterima awak media, Selasa (14/4/2026).

Kritik tersebut menambah daftar sorotan terhadap kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dinilai belum sejalan dengan narasi efisiensi anggaran yang belakangan digaungkan pemerintah pusat.

Azmi juga menyinggung bahwa sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara sebelumnya telah mempertanyakan efektivitas program tersebut. Menurutnya, beberapa anggota dewan mengaku tidak memperoleh penjelasan rinci saat pembahasan APBD, termasuk terkait struktur anggaran dan tujuan program.

“Kondisi ini memunculkan dugaan awal, apakah program disusun secara terbuka dan partisipatif, atau justru muncul sebagai pos anggaran yang luput dari pengawasan optimal legislatif,” ujarnya.

Detail Anggaran Dinilai Masih Kabur

Meski telah disahkan dengan nilai mencapai Rp28 miliar—yang mencakup pelaksanaan kegiatan hingga pengadaan hadiah undian—publik dinilai belum mendapatkan gambaran utuh terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.

Beberapa hal yang dinilai belum jelas antara lain rincian belanja program, mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta indikator keberhasilan yang terukur. Ketiadaan transparansi tersebut dinilai berpotensi menggerus akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Karena itu, KAMAK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, khususnya dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Desakan tersebut tidak hanya menyasar program Gebyar Pajak, tetapi juga mencakup tata kelola perencanaan dan penganggaran secara keseluruhan.

Tiga Persoalan Utama Disorot

KAMAK mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan utama yang dinilai perlu mendapat perhatian:

1. Ketimpangan Prioritas Anggaran

Di tengah kebutuhan pemulihan pascabencana, alokasi puluhan miliar rupiah untuk kegiatan berbasis seremonial dinilai tidak proporsional dan berpotensi tidak selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.

2. Transparansi Dipertanyakan

Pengakuan sejumlah anggota DPRD yang belum mengetahui detail program dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan terbuka dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.

3. Efektivitas Diragukan

Tanpa data pembanding yang jelas, program ini berisiko menjadi kebijakan berbiaya tinggi namun berdampak rendah (high cost–low impact) jika tidak mampu meningkatkan PAD secara signifikan.

Potensi Kerawanan dalam Pelaksanaan

Meski belum ditemukan indikasi pelanggaran hukum, KAMAK menilai terdapat sejumlah celah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika tidak diawasi secara ketat.

Beberapa di antaranya meliputi:

Pengadaan Event Organizer (EO)

Penunjukan pihak ketiga tanpa mekanisme transparan berpotensi menimbulkan kecurigaan terkait relasi kedekatan.

Distribusi Hadiah

Pengadaan barang bernilai besar dinilai perlu diawasi ketat, khususnya terkait mekanisme pemilihan vendor dan potensi keuntungan yang tidak proporsional.

Menurut KAMAK, program berbasis kegiatan publik seperti ini juga berpotensi bergeser menjadi alat komunikasi politik apabila tidak dikelola secara transparan.

“Polemik ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah. Di tengah tekanan ekonomi dan pemulihan pascabencana, setiap rupiah dituntut tepat guna dan transparan,” demikian Azmi Hadly.

Share:
Komentar

Berita Terkini