MEDAN — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, mengakui bahwa izin undian untuk program Gebyar Pajak Sumut 2026 hingga kini belum terbit dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Izin undian belum terbit. Undian tidak akan kita lakukan sebelum izin keluar. Semua harus legal dan akuntabel,” kata Sutan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (29/4/2026).
Selain izin yang belum keluar, Sutan juga mengakui bahwa petunjuk teknis (juknis) kegiatan masih dalam tahap penyusunan. Hingga saat ini, juknis tersebut juga disebut belum mendapat persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Menurut Sutan, penyusunan juknis tetap dilakukan untuk menjamin transparansi penggunaan anggaran serta pelaksanaan kegiatan ke depan.
Ia juga menegaskan bahwa sumber anggaran untuk kegiatan Gebyar Pajak Sumut 2026 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, bukan berasal dari dana upah pungut atau insentif pegawai Bapenda.
“Anggarannya sudah ada di APBD. Tidak ada pergeseran dari upah pungut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Sumatera Utara, Illyan Chandra Simbolon, juga mengakui bahwa izin undian untuk kegiatan tersebut masih dalam tahap proses di Kementerian Sosial.
“Sudah saya cek, sedang proses. Makasih infonya,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Aktivis: Undian Tanpa Izin Berpotensi Melanggar Hukum
Direktur LSM Barapaksi, Otti S. Batubara, mengingatkan bahwa kegiatan undian berhadiah tidak boleh dilaksanakan apabila izin resmi belum diterbitkan oleh Kementerian Sosial.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan undian wajib memperoleh izin dari pemerintah.
“Artinya, semua undian berhadiah wajib memiliki izin. Kalau belum ada izin, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan ilegal,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang mewajibkan penyelenggara memiliki izin tertulis sebelum kegiatan dilaksanakan.
Selain itu, menurut Otti, undian tanpa izin juga berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang praktik perjudian tanpa izin.
“Kalau kegiatan tetap dijalankan tanpa izin resmi, maka berpotensi melanggar regulasi dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.
Otti juga mengingatkan bahwa apabila hadiah undian telah diumumkan kepada publik sebelum izin diterbitkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi perlindungan konsumen.
Ia menambahkan, secara prosedural pengajuan izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) harus dilakukan minimal 30 hari sebelum pelaksanaan kegiatan, disertai proposal, rincian hadiah, serta jaminan hadiah dari penyelenggara.
“Undian baru boleh dilaksanakan setelah izin resmi diterbitkan. Jika tetap dipaksakan tanpa izin, acara bisa dibubarkan, hadiah disita, hingga panitia berpotensi diproses secara hukum,” pungkasnya.
