MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama pemerintah kabupaten/kota terkait langkah pengendalian inflasi, dalam rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbangprov) RKPD 2027 Sumatera Utara di Hotel Santika Medan, Rabu (23/4/2026).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota yang diwakili oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan, serta untuk wilayah Kepulauan Nias diwakili oleh Kabupaten Nias Utara.
Penetapan tersebut didasarkan pada indikator Indeks Harga Konsumen (IHK) sebagai alat ukur rata-rata perubahan harga barang dan jasa sekaligus acuan utama dalam mengukur tingkat inflasi.
Kesepakatan ini bertujuan menjaga ketersediaan pasokan komoditas, khususnya pangan, agar tetap stabil. Selain itu, kerja sama ini juga untuk memastikan kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, serta memperkuat komunikasi antar pemangku kepentingan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui optimalisasi Gerakan Pangan Murah dan Pasar Murah dengan pendekatan 4T.
“Bagaimana pasokan yang ada bisa tepat komoditas, tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat waktu pengirimannya. Termasuk kolaborasi ini untuk memantau sekaligus mengawasi ketersediaan pangan secara umum, dan juga untuk kebutuhan program makan bergizi gratis (MBG),” ujar Gubernur Sumut Bobby Nasution melalui Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung.
Selain itu, untuk mendorong kelancaran distribusi, dilakukan penguatan melalui Toko Pantau Inflasi sebanyak 5 hingga 10 titik, pemanfaatan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), Sistem Informasi Harga Pangan Komoditas Utama (SiHarapanKu), serta Kios Outlet Satgas Pangan. Termasuk juga sinergi pendataan pada simpul distribusi niaga.
“Memastikan keterjangkauan harga melalui sistem peringatan dini terhadap harga pangan komoditas penting menggunakan aplikasi SP2KP dan SiHarapanKu, serta melakukan sosialisasi harga eceran tertinggi atau harga acuan pembelian penjualan (HET/HAP). Juga pelaporan yang tepat sesuai aturan dan optimalisasi koordinasi dengan pihak terkait serta mitra pangan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, penandatanganan MoU ini menetapkan dua daerah sebagai acuan pengukuran IHK, serta memberikan perhatian khusus bagi wilayah Kepulauan Nias yang masih bergantung pada pasokan komoditas pangan strategis.
Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai kesepakatan para pihak.
.jpeg)