-->

Kasus Video Profil Desa Karo: Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor Medan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam perkara dugaan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/5/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.161.980.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di ruang sidang.

Putusan tersebut langsung disambut tangis haru dari Amsal Christy Sitepu. Suasana ruang sidang pun dipenuhi sorak bahagia dari sebagian besar pengunjung yang hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa Amsal selaku Direktur CV Promiseland tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak-haknya sebagai warga negara.

“Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” tegas hakim dalam persidangan.

Sebelumnya Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam proses persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal Christy Sitepu dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut proyek pembuatan video profil desa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.

Namun dalam putusan akhirnya, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan tidak terbukti secara hukum.

Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Sebelum vonis bebas dijatuhkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan juga sempat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu.

Penangguhan tersebut diajukan dengan jaminan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Pengajuan penangguhan bahkan diantar langsung oleh Hinca Panjaitan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Hinca Panjaitan menyerahkan langsung surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu yang saat itu berstatus sebagai terdakwa dalam kasus video profil desa di Kabupaten Karo.

Menurut Hinca, permohonan penangguhan tersebut merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme resmi di parlemen.

“Benar, bahwa hari ini surat permohonan penangguhan dari DPR RI kepada Majelis Hakim lewat Ketua Pengadilan atas nama Amsal Christy Sitepu untuk ditangguhkan telah kami sampaikan. Dan barusan selesai, dikabulkan,” ujar Hinca.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, yang salah satu poinnya mendorong penangguhan penahanan terhadap Amsal.

Menurut Hinca, dirinya juga mendapat arahan langsung dari pimpinan DPR RI untuk membawa dan menyerahkan surat tersebut ke pengadilan.

“Setelah selesai RDP, surat dari Ketua Komisi III ke pimpinan DPR, lalu pimpinan DPR membuat surat kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan. Tadi pagi surat itu tiba dibawa staf kami dan saya sampaikan langsung ke pimpinan pengadilan,” jelasnya.

Dijemput dari Rutan Tanjunggusta

Usai menyerahkan surat penangguhan, Hinca Panjaitan langsung menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan untuk menjemput Amsal sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hinca menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai penjamin dalam penangguhan tersebut dan memastikan akan membawa kembali Amsal untuk menghadiri sidang berikutnya.

“Nanti ini saya ambil dia dari rutan bersama-sama JPU. Setelah itu saya serahkan ke keluarga untuk diantar ke Kabanjahe. Besok pagi jam 8, saya tanggung jawab membawa lagi ke ruang persidangan untuk menerima dan mendengar putusan,” ujarnya.

Di Rutan Tanjunggusta Medan, Amsal Sitepu terlihat keluar sekitar pukul 15.50 WIB. Ia keluar didampingi Hinca Panjaitan serta petugas dari Rutan Medan.

Kehadirannya langsung disambut wartawan yang telah menunggu di depan pintu masuk rutan.

“Saya berterima kasih untuk semua dukungan yang sudah diberikan. Kebebasan hari ini akan menjadi kebebasan para pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” ucap Amsal kepada awak media.

Amsal juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI, khususnya Hinca Panjaitan yang bertindak sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan dirinya.

“Dan tidak lupa juga untuk Pengadilan Negeri Medan serta Majelis Hakim yang memeriksa perkara saya ini, saya berterima kasih. Dan untuk setiap rekan-rekan media, netizen di Indonesia, serta semua pekerja ekonomi kreatif, pejuang ekonomi kreatif, saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Komisi III DPR RI Sampaikan Lima Poin Kesimpulan

Dalam rapat yang membahas perkara tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan lima poin kesimpulan penting terkait kasus Amsal Christy Sitepu.

Pertama, Komisi III DPR RI mengingatkan agar penegak hukum mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formal sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.

Komisi III menilai bahwa kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak dapat serta merta dinilai sebagai penggelembungan harga atau mark up.

Kedua, Komisi III menegaskan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukan sekadar memenjarakan pelaku, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Ketiga, Komisi III meminta agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia.

Keempat, Komisi III menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif.

Kelima, Komisi III mengajukan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.

Kejati Sumut Belum Beri Tanggapan

Atas ramainya kritik publik terhadap penangguhan penahanan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi.

Konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar dan Asisten Pengawasan Agung Ardyanto hingga Rabu (1/4/2026) melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menyatakan bahwa proses penangguhan penahanan merupakan kewenangan Majelis Hakim.

“Kalau masalah penangguhan, abang bisa langsung tanyakan ke Majelis Hakimnya atau pihak yang bersangkutan,” ujar Rizaldi.

Terkait temuan kerugian negara, Rizaldi menjelaskan bahwa biaya pembuatan dubbing dan cutting sebenarnya telah masuk dalam pembiayaan sebelumnya, sehingga terjadi dugaan pembayaran ganda.

Ia juga menyebut bahwa tim Kejaksaan Negeri Karo telah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut, namun hingga kini belum ada kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut.

“Tim jaksa dan Kajarinya sudah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Bidang Pengawasan, namun belum ada kesimpulan hasil pemeriksaannya,” pungkasnya.

Papan Bunga Penuhi PN Tipikor dan Rutan Medan

Pasca penangguhan penahanan hingga vonis bebas dijatuhkan, puluhan papan bunga terlihat menghiasi area Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan dan Pengadilan Tipikor Medan.

Ucapan selamat atas kebebasan Amsal Christy Sitepu tampak tertulis di berbagai papan bunga yang dikirim oleh sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI dan sejumlah tokoh nasional.

Kehadiran papan bunga tersebut semakin menambah perhatian publik terhadap perkara yang sempat menjadi sorotan luas, khususnya di kalangan pekerja industri kreatif di Indonesia.

Share:
Komentar

Berita Terkini