-->

Kejati Sumut dan PLN UIP3BS Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara (UIP3BS) melaksanaka

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara (UIP3BS) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam rangka koordinasi penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, pada Rabu (1/4/2026).

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara, Amiruddin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Khusus Johny William Pardede, SH., MH, Asisten Pengawasan Agung Andriyanto, SH., MH, Asisten Pembinaan Herlina Setiyorini, SH., MH, Kepala Bagian Tata Usaha, serta para Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumatera Utara.

Selain jajaran pejabat utama Kejati Sumut, hadir pula sejumlah pejabat dari PT PLN (Persero), di antaranya Senior Manager Keuangan dan Komunikasi Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean beserta tim, Manager Komunikasi Andi Pratama, serta jajaran pejabat terkait lainnya.

Perkuat Sinergi Penanganan Permasalahan Hukum

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan pidana, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk bertindak untuk dan atas nama negara maupun pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan.

“Bagi kejaksaan, hal ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujar Harli dalam sambutannya.

Menurutnya, melalui kerja sama ini, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan guna melindungi kepentingan negara dan perusahaan milik negara dari potensi permasalahan hukum.

Pedoman Koordinasi dan Pendampingan Hukum

Kajati Sumut menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut adalah untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan koordinasi dan sinergi antara kedua belah pihak.

Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi instansi pemerintah, khususnya PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara, dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas dan operasional perusahaan.

Dengan adanya kerja sama tersebut, PT PLN diharapkan dapat memperoleh dukungan hukum yang komprehensif dalam menjalankan tugas pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.

Selain itu, keberadaan Jaksa Pengacara Negara juga dinilai penting dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional, sehingga setiap langkah kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PLN Apresiasi Dukungan Kejaksaan

Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) UIP3BS Sumatera Utara, Amiruddin, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut.

Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi dorongan penting bagi perusahaan dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal ini menjadi dorongan dan dukungan serta spirit baru bagi operasional perusahaan milik pemerintah seperti PT PLN UIP3BS ini. Dengan dukungan dan koordinasi ini, kita harapkan kinerja perusahaan akan semakin baik dan tentunya menjadi semakin tertib hukum dan aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan operasional perusahaan, khususnya dalam sektor ketenagalistrikan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan publik.

Diharapkan Tingkatkan Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

Kerja sama antara Kejati Sumatera Utara dan PT PLN (Persero) UIP3BS ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya pendampingan hukum yang berkelanjutan, diharapkan potensi sengketa hukum dapat diminimalisir sejak awal, sehingga perusahaan dapat lebih fokus dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, sinergi antara lembaga penegak hukum dan perusahaan milik negara dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam penyediaan infrastruktur kelistrikan yang andal dan berkelanjutan.

Kegiatan penandatanganan kerja sama ini berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat, serta diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan PT PLN (Persero) UIP3BS sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan.

Share:
Komentar

Berita Terkini