MEDAN — Koperasi desa kini tidak lagi hanya dipahami sebagai tempat simpan pinjam atau usaha kecil semata. Pemerintah mendorong koperasi bertransformasi menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa yang lebih lengkap, modern, dan terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar Pertiwiningrum, dalam diskusi tematik bertajuk “Koperasi Masa Kini: Tantangan atau Peluang?” yang digagas Koperasi Keluarga Pers Indonesia di Aula PLUT UMKM Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (16/4/2026) sore.
Diskusi tersebut juga menghadirkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini, serta dimoderatori Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia, Devis Abuimau Karmoy. Sekitar 50 peserta yang terdiri dari anggota koperasi, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi pers, dan mahasiswa turut mengikuti kegiatan tersebut.
Koperasi Diproyeksikan Jadi Ekosistem Ekonomi Desa
Dalam pemaparannya, Prof. Ambar menjelaskan bahwa Koperasi Desa Koperasi Merah Putih (KDKMP) ke depan tidak hanya mengelola usaha simpan pinjam, tetapi diperluas menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat desa.
Menurutnya, koperasi desa nantinya dapat mengatur berbagai kebutuhan warga sekaligus, mulai dari penyediaan sembako, pupuk bagi petani, layanan kesehatan dasar, hingga membantu memasarkan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) desa.
“Yang dibangun bukan hanya koperasi sebagai lembaga, tetapi satu ekosistem ekonomi desa yang mampu melayani berbagai kebutuhan masyarakat,” ujar Prof. Ambar.
Ia menambahkan, keberhasilan konsep tersebut sangat bergantung pada kerja sama erat antara masyarakat dan pemerintah desa. Bahkan, dalam konsep yang sedang didorong pemerintah, kepala desa akan ikut berperan sebagai pengawas agar koperasi benar-benar berpihak kepada warga.
Tantangan Utama: Modal, SDM, dan Data
Meski memiliki konsep besar, Prof. Ambar mengakui bahwa pengembangan KDKMP masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar.
Tiga persoalan utama yang sering ditemui di lapangan, menurutnya, adalah keterbatasan modal, kualitas sumber daya manusia (SDM) pengurus yang belum merata, serta data usaha yang belum tertata dengan baik.
Ia juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait sistem kerja koperasi.
“Masih banyak yang mengira pengurus koperasi akan digaji pemerintah. Padahal, koperasi bekerja dari keuntungan usaha atau Sisa Hasil Usaha (SHU),” jelasnya.
Selain itu, Prof. Ambar menegaskan pentingnya pengelolaan data yang rapi dan akurat. Tanpa data potensi desa yang jelas, koperasi akan sulit menyusun rencana usaha yang dapat dipercaya oleh bank maupun lembaga pembiayaan.
Perlindungan BPJS Jadi Bagian Penting Koperasi
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini, menekankan bahwa koperasi bukan hanya soal usaha, tetapi juga menyangkut perlindungan bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan koperasi—baik pengurus, pekerja, hingga tenaga proyek pembangunan—harus mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, tabungan hari tua, pensiun, hingga bantuan saat kehilangan pekerjaan.
“Intinya, jika terjadi risiko kerja, keluarga tidak langsung jatuh secara ekonomi,” kata Husaini.
Ia juga menambahkan bahwa pekerja sektor informal seperti petani dan nelayan yang tergabung dalam koperasi desa juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Koperasi
Diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan koperasi. Dengan sistem digital, data anggota, potensi desa, serta rencana usaha dapat dikelola secara lebih efektif dan transparan.
Langkah ini dinilai penting agar koperasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi berkembang menjadi lembaga usaha yang profesional dan dipercaya oleh lembaga keuangan.
Dengan arah baru ini, koperasi desa diharapkan tidak lagi dipandang sebagai lembaga ekonomi kecil semata, tetapi berkembang menjadi pusat ekonomi masyarakat sekaligus bagian dari sistem perlindungan sosial di tingkat desa.
