-->

Kurir Sabu Ditangkap di Tebingtinggi, Polisi Bantah Sembunyikan Dua Pengguna dan Sepeda Motor

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di Jalan Sarifah Jawiyah Lingkungan I

Editor: PoskotaSumut.id author photo


TEBINGTINGGI
— Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di Jalan Sarifah Jawiyah Lingkungan III, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sabtu sore (25/4/2026).

Penangkapan tersebut sempat memunculkan dugaan di masyarakat terkait adanya dua orang pengguna narkoba dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang disebut tidak dicantumkan dalam rilis resmi kepolisian.

Menurut keterangan seorang saksi yang enggan disebutkan namanya, petugas awalnya mengamankan satu pria dan satu wanita di lokasi tersebut. Berselang beberapa jam kemudian, seorang pria bernama Rio (20), warga Jalan Ketumbar Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.

Diduga, Rio hendak menemui dua orang yang sebelumnya telah diamankan petugas. Untuk mencegah pelaku melarikan diri, petugas langsung menghentikan Rio dan melakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku,” ujar saksi tersebut.

Selanjutnya, dua pria dan satu wanita bersama barang bukti sabu serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rilis Polisi Hanya Sebut Satu Tersangka

Saat Polres Tebingtinggi merilis penangkapan tersebut melalui grup WhatsApp wartawan pada Rabu (29/4/2026), hanya disebutkan satu tersangka bernama Rio yang diduga sebagai kurir sabu.

Dalam rilis tersebut, polisi menyampaikan barang bukti berupa sabu seberat 1,40 gram dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru. Sementara keberadaan dua orang lainnya dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tidak disebutkan dalam rilis awal, sehingga menimbulkan dugaan di masyarakat.

Polisi: Dua Pengguna Direhabilitasi, Motor Masih Diamankan

Dikonfirmasi terpisah, Kanit II Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, IPDA Aprik Butarbutar, membenarkan bahwa dalam penangkapan tersebut sempat diamankan dua pria dan satu wanita.

Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, hanya Rio yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

“Memang benar diamankan dua pria dan satu wanita beserta barang bukti sabu seberat 1,40 gram, satu unit handphone merek Vivo warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX,” ujar IPDA Aprik saat dikonfirmasi, Rabu sore (29/4/2026).

Menurutnya, dua orang lainnya tidak ditahan karena berstatus sebagai pengguna setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

“Mereka bukan dilepas atau disembunyikan. Setelah tes urine, satu pria dan satu wanita terbukti sebagai pengguna dan telah diserahkan ke Kantor BNN Tebingtinggi untuk menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sepeda motor Yamaha NMAX yang sempat diamankan masih berada di kantor kepolisian sebagai barang bukti. (AJI)

Share:
Komentar

Berita Terkini