MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan seluruh hak pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga.
Santunan sebesar Rp208 juta telah diberikan kepada ahli waris almarhum Wahyu Suprio, pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, saat ditemui, Rabu (22/4/2026).
John Ester Lase menjelaskan, setelah menerima laporan terkait kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja proyek milik Pemko Medan tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas langsung menginstruksikan agar kasus tersebut dikawal hingga tuntas.
Menurutnya, Wali Kota menegaskan pentingnya memastikan seluruh hak korban terpenuhi secara adil.
“Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Wali Kota Medan, Rico Waas, yang memerintahkan agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil. Kami mendesak pihak pelaksana proyek untuk bertanggung jawab penuh,” ujar John Ester Lase.
Pemko Medan Desak Pelaksana Proyek Bertanggung Jawab
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinas PKPCKTR Kota Medan segera melakukan mediasi dengan pihak pelaksana proyek, yakni PT JSE, agar segera memenuhi kewajibannya kepada korban.
John Ester Lase mengungkapkan, korban diketahui belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pihaknya mendesak pelaksana proyek untuk memberikan santunan yang setara dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena korban belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kami menuntut pihak pelaksana membayar santunan sesuai ketentuan yang setara dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dalam proses mediasi tersebut, turut dilibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk memastikan hak korban terpenuhi sesuai aturan.
Santunan Dihitung Berdasarkan Formula Resmi
Setelah melalui serangkaian mediasi, akhirnya disepakati besaran santunan sebesar Rp208 juta, yang dihitung berdasarkan formula resmi ketenagakerjaan.
John Ester Lase menjelaskan, perhitungan santunan dilakukan dengan mengalikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan sebanyak 48 kali sesuai ketentuan.
“Kami tetap meminta agar santunan dikalikan dengan UMK Kota Medan sesuai ketentuan, yakni 48 kali gaji bulanan. Dengan perhitungan UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta, maka total yang diserahkan mencapai kurang lebih Rp208 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun penyerahan santunan dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, Pemko Medan tetap hadir sebagai saksi untuk memastikan dana diterima secara utuh oleh ahli waris.
Pemko Akan Perketat Pengawasan K3 Proyek
Pasca kejadian tersebut, John Ester Lase menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan di Kota Medan, khususnya terkait administrasi tenaga kerja dan keselamatan kerja.
Menurutnya, seluruh pekerja konstruksi di proyek Pemko Medan ke depan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga. Kami memastikan ke depan seluruh pekerja konstruksi di bawah proyek Pemko Medan wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain itu, pengawasan terhadap standar operasional prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga akan diperketat.
“Artinya, K3 ini bukan sekadar formalitas, tapi harga mati. Kami akan turun lebih tegas lagi agar hak dan keselamatan pekerja di Kota Medan benar-benar terjamin,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemko Medan dalam melindungi hak-hak pekerja di lingkungan proyek pembangunan daerah.
