-->

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Kabanjahe, Empat Pria Ditangkap dan 75 Batang Ganja Ditemukan

Penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada dini hari di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabanjahe mengungkap praktik peredaran sekaligus

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO
– Penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada dini hari di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabanjahe mengungkap praktik peredaran sekaligus budidaya ganja. Tidak hanya menemukan ganja siap edar, petugas juga mengamankan puluhan batang tanaman ganja yang diduga siap panen di kawasan perladangan.

Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan menangkap empat orang pria dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu (08/04/2026).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang masing-masing berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22). Keempatnya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembab dengan berat netto 47 gram, serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering dengan berat netto 27 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka dalam peredaran narkotika.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi bergerak menuju lokasi kedua di perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran, tepatnya di area perladangan Jalan Jahe.

Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 sentimeter hingga 150 sentimeter. Seluruh tanaman tersebut ditemukan dalam kondisi lembab dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman ganja tersebut diduga sengaja disembunyikan dengan cara diikat menggunakan tali plastik berwarna biru dan diletakkan di atas tumpukan kayu untuk menghindari pantauan petugas.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk praktik penanaman ganja secara ilegal.

“Kasus ini tidak hanya terkait penyalahgunaan narkotika, tetapi juga sudah mengarah pada upaya budidaya ganja. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami dan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (GO2)

Share:
Komentar

Berita Terkini