
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis SH MH
MEDAN — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan menyergap dua tersangka kasus perjudian jenis tembak ikan di kawasan Jalan Setia Budi, tepatnya di depan Hotel Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N Boru G yang berperan sebagai kasir, serta SB yang berperan sebagai pemain judi.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang disertai video viral di media sosial.
“Kami menemukan video viral di TikTok pada 24 April 2026 tentang maraknya praktik perjudian ikan-ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu,” ujar Adrian kepada wartawan, Senin (27/4/2026) malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (25/4/2026), Unit Vice Control (VC) Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya mesin judi tembak ikan yang sedang beroperasi di lokasi tersebut.
“Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni satu wanita dan satu pria,” tambahnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit chip, dua lembar rekap perjudian mesin ikan-ikan, uang tunai sebesar Rp50 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni memainkan permainan mesin tembak ikan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.