LUBUKPAKAM — Pemerintah Kabupaten Deliserdang dinilai belum optimal dalam mengawasi pembangunan gedung di wilayahnya, khususnya terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini terlihat dari berdirinya puluhan rumah toko (ruko) di Komplek CBD Helvetia, Jalan Veteran Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, yang diduga belum mengantongi PBG.
Puluhan ruko tersebut dibangun di atas lahan yang disebut-sebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2, yang kini telah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sukses Unlimited Income Solution.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (14/4/2026), aktivitas konstruksi di lokasi terlihat terus berlangsung. Struktur bangunan terus bertambah, mulai dari pagar permanen hingga deretan puluhan ruko yang sedang dikerjakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di daerah tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deliserdang melalui Kabid PBG, Adam, membenarkan bahwa PBG untuk pembangunan Komplek CBD Helvetia belum diterbitkan.
“Pengembang telah mengajukan PBG secara online, namun saat ini masih dalam tahap validasi dan belum final,” ujar Adam kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi faktual proyek serta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang.
“Apabila ditemukan pelanggaran, maka bersama Satpol PP akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Legalitas Lahan Masih Ditelusuri
Data yang diperoleh menyebutkan, ruko CBD Helvetia berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02.04.25.05.3.00019 tertanggal Mei 2023, yang merupakan peralihan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02.04.25.05.1.00297.
Namun, asal-usul lahan tersebut disebut-sebut berasal dari kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU), yang memunculkan pertanyaan mengenai proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deliserdang melalui Manager Pelayanan, Asmara Hadi, mengaku akan menelusuri data legalitas tanah dimaksud.
Sementara itu, Kakantah Deliserdang, Mahyu Daniel, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, meminta pihak media untuk mengirimkan koordinat lokasi guna dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Baik bang, saya cari datanya dulu. Coba abang kirim share lokasi koordinat lokasi yang dimaksud,” tulis Mahyu Daniel.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Kantah Deliserdang belum memberikan keterangan lanjutan terkait historis warkah dan legalitas SHGB atas nama PT Sukses Unlimited Income Solution.
LSM Minta Pembangunan Dihentikan dan Proses SHGB Diusut
Menanggapi pembangunan ruko tanpa PBG serta dugaan asal-usul lahan dari eks HGU PTPN 2, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daud, meminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang segera menghentikan aktivitas pembangunan.
“Kami meminta Bupati Deliserdang segera menghentikan pembangunan ruko yang belum memiliki PBG,” ujar Jurlis Daud, Rabu (15/4/2026).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut proses peralihan status lahan dari eks HGU menjadi SHM hingga berubah menjadi SHGB.
Menurutnya, pelanggaran pembangunan tanpa PBG dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
“Konsekuensi hukum atas pelanggaran ini bisa berupa teguran administratif, denda, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Jurlis juga mengingatkan adanya kasus serupa dalam proyek perumahan yang berkaitan dengan perubahan status lahan eks HGU, yang saat ini masih dalam proses hukum.
“Kami minta jaksa mengusut proses beralihnya eks HGU menjadi SHM hingga menjadi SHGB di lahan CBD Helvetia ini. Jika ditemukan kerugian negara, harus diusut tuntas,” pungkasnya.
