-->

Ranperda Sistem Kesehatan Medan Dibahas, Fraksi Minta Perwal Segera Diterbitkan

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dengan agenda penyampaian jawa

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota, Senin (6/4/2026).

Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi strategis di sektor kesehatan, yang diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pelayanan kesehatan di Kota Medan pada masa mendatang.

Turut mendampingi Wali Kota dalam agenda tersebut, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, serta Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman. Kehadiran unsur pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Medan dalam mengawal pembahasan regulasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, yang membuka ruang bagi masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan serta jawaban atas tanggapan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak eksekutif.

Dalam forum tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan berbagai catatan dan masukan terkait substansi perubahan Perda, mulai dari penguatan sistem layanan kesehatan dasar, peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, hingga optimalisasi peran pemerintah dalam menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Kota Medan.

Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, dalam penyampaian jawaban fraksinya. Afif menjelaskan bahwa DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan terarah di lapangan.

Menurut Afif, kehadiran Perwal nantinya akan menjadi solusi konkret dalam menjawab berbagai persoalan sistem kesehatan di Kota Medan. Ia menilai regulasi turunan tersebut sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

"Sebagai salah satu fraksi yang mengajukan Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan, kami menyambut baik pembahasan ini karena bertujuan memperkuat landasan hukum dalam meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan," kata Afif.

Selain itu, Afif juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC), masih ditemukan berbagai kendala yang dirasakan masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi agar program UHC premium dapat berjalan secara optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Medan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Hutagalung, meminta agar perubahan Ranperda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan dibahas melalui tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Menurut Johannes, beberapa hal penting yang menjadi fokus dalam perubahan Ranperda tersebut harus dibahas secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Tujuan perubahan Ranperda ini adalah untuk menjamin kesehatan masyarakat. Sejak awal Fraksi PDI Perjuangan mendukung hal tersebut. Dengan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, kita berharap seluruh persoalan dalam layanan kesehatan dapat terjawab dan diatasi," jelas Johannes.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang menjadi acuan sesuai arahan Pemerintah Pusat, yakni layanan rujukan, layanan primer, ketahanan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, teknologi kesehatan, serta pembiayaan kesehatan.

Lebih lanjut, Johannes menambahkan bahwa masukan dari Wali Kota Medan terkait sistem informasi kesehatan yang terintegrasi melalui rekam medis elektronik dan terhubung dengan platform Satu Sehat maupun layanan rumah sakit online dinilai sejalan dengan upaya penguatan sistem kesehatan berbasis teknologi.

"Masukan Wali Kota Medan seperti sistem informasi kesehatan yang terintegrasi melalui rekam medis elektronik dan terhubung ke platform Satu Sehat maupun rumah sakit online merupakan langkah penting dalam penguatan sistem kesehatan yang sejalan dengan enam pilar transformasi kesehatan dari Pemerintah Pusat," ujarnya.

Sidang paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses legislasi daerah, yang diharapkan dapat menghasilkan regulasi sistem kesehatan yang lebih adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Medan secara menyeluruh.

Share:
Komentar

Berita Terkini