MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang residivis kasus narkoba yang kembali beraksi di kawasan Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/4/2026) siang.
Dari tangan pelaku berinisial MK (44), petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat 7,04 gram.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I itu ditangkap tidak jauh dari rumahnya setelah kedapatan kembali menjual narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menggendong pelaku untuk membawanya ke kendaraan petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit I Satresnarkoba AKP Ruspian, SH, MH, mengatakan pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2024. Pelaku ini diketahui kerap mengedarkan narkoba di sekitar lingkungan rumahnya,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Menurut Rafli, setelah bebas dari penjara, pelaku kembali terlibat dalam peredaran narkoba karena tergiur keuntungan dari hasil penjualan sabu.
“Dalam setiap gram narkoba yang dijual, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada pelaku.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkasnya.
