MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD serta penetapan calon pengganti dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (27/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan, didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, dan para camat se-Kota Medan.
Dalam rapat tersebut diumumkan bahwa H. Rajuddin Sagala resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Selanjutnya, Fraksi PKS mengusulkan Hj. Sri Rezeki, A.Md sebagai calon pengganti untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan menjelaskan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan yang sebelumnya telah menetapkan jadwal pelaksanaan rapat paripurna.
“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan tanggal 20 April 2026, telah ditetapkan jadwal rapat paripurna hari ini dengan agenda pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan penetapan calon pengganti dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” ujarnya.
Ia menambahkan, pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan Nomor 243/K/Spa/Ab-12-sek-pks/2025 tentang pergantian pimpinan DPRD Kota Medan dari unsur PKS.
Selanjutnya, usulan pergantian pimpinan DPRD tersebut akan diproses ke Gubernur Sumatera Utara guna memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Akhirnya rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam acara pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS sisa masa jabatan 2024–2029 pada hari ini secara resmi kami nyatakan ditutup,” kata Wong.
.jpeg)