PEMATANGSIANTAR – Warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria berinisial IP (66) yang ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam rumahnya, Sabtu (18/4/2026) malam.
Jasad korban ditemukan di rumahnya di Jalan Rindam III, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Korban diduga telah meninggal dunia selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya ditemukan warga.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik SH MH, mengatakan pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait adanya bau tidak sedap yang berasal dari rumah korban.
“Awalnya pada Rabu, 15 April 2026 malam sekitar pukul 20.00 WIB, anak korban meninggalkan rumah untuk pergi nongkrong bersama temannya. Saat itu korban dalam kondisi sakit demam,” ujar AKP Martua Manik, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, keesokan harinya, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, anak korban sempat pulang ke rumah. Namun, rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Meski telah memanggil korban beberapa kali, tidak ada jawaban sehingga anak korban kembali pergi.
Kecurigaan muncul pada Sabtu (18/4/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB, ketika tetangga korban berinisial MS merasa heran karena korban tidak terlihat selama beberapa hari, sementara sepeda motor korban masih berada di rumah.
Saksi kemudian mengintip dari jendela samping rumah dan mencium bau busuk serta melihat tubuh seseorang dalam posisi terlentang di dalam rumah.
“Saksi kemudian menghubungi anak korban. Pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, anak korban mendobrak pintu dapur dan mendapati korban sudah meninggal dunia dalam posisi terlentang serta mengeluarkan bau busuk,” jelas AKP Martua.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Inafis Sat Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Hal itu dilakukan karena korban diketahui sering mengalami sakit demam sebelumnya.
“Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan setelah keluarga membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi dan tidak menuntut pihak kepolisian,” pungkas AKP Martua Manik.
