
Foto 1. Personil polda sumut tampak buru-buru meninggalkan kantor Dinas Kominfo
TEBING TINGGI — Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/4/2026) sore. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan fee penunjukan provider.
Pantauan di lokasi, tim Ditreskrimsus Polda Sumut tiba di Kantor Dinas Kominfo yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan tiga unit kendaraan, yakni Honda CR-V, Toyota Innova Reborn, dan Nissan Grand Livina.
Setibanya di lokasi, sejumlah personel penyidik langsung menuju ruangan Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, untuk melakukan penggeledahan.
Kedatangan aparat kepolisian tersebut membuat suasana di Kantor Dinas Kominfo mendadak tegang. Sejumlah pegawai terlihat dikumpulkan di dalam ruangan selama proses penggeledahan berlangsung.
Selain aparat kepolisian, sejumlah personel Intel Polres Tebing Tinggi, wartawan, pegiat media sosial, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga terlihat memadati halaman kantor sejak sore hingga malam hari.
Sekitar pukul 19.00 WIB, salah seorang penyidik terlihat keluar dari ruangan untuk mengambil sebuah benda dari dalam mobil. Namun saat dimintai keterangan oleh wartawan, yang bersangkutan tidak memberikan komentar.
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih enam jam. Tim penyidik akhirnya meninggalkan Kantor Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 22.35 WIB, tanpa memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Kadis Kominfo Benarkan Adanya OTT
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, saat diwawancarai awak media membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang diduga berkaitan dengan salah satu pihak.
Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah adanya penindakan dari pihak kepolisian.
“Saya baru tahu ternyata Erdian terjaring OTT terkait dugaan fee penunjukan provider oleh Ditreskrimsus Polda Sumut,” ujar Ghazali Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Sumut terkait barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.