TEBING TINGGI - Sempat viral pemberitaan di salah satu media terkait kasus eksekusi Penelantaran Rumah Tangga oleh terpidana berinisial MFR(34) di Kejaksaan Negeri Belawan,yang sempat di duga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),Hal tersebut langsung di bantah dari pihak kuasa hukum terpidana.jumat (15/05/2026).
Saat ditemui di salah satu kafe di Kota Tebing Tinggi, kuasa hukum MFR, Faisal wan S.H., M.H., bersama Davidson RajaGukguk, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melarikan diri maupun berstatus DPO sebagaimana informasi yang beredar di salah satu media.terang Faisal Wan
Faisal Wan S.H,M,H menambahkan,disini perlu kami luruskan terkait pemberitaan tersebut, klien kami tidak pernah kabur dan bukan DPO seperti yang diberitakan. Selama proses hukum berjalan, kami tetap berkomunikasi dan kooperatif dengan pihak kejaksaan,” tambah Faisal, Kamis.
Menurut Faisal, kehadiran MFR untuk menjalani putusan hukum dilakukan secara sukarela melalui koordinasi antara penasihat hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri Belawan.
“Klien kami datang dan menyerahkan diri secara baik-baik untuk menjalani eksekusi. Jadi bukan ditangkap paksa atau pun klaim kami di tangkap kabarnya di luar kota seperti narasi pemberitaan yang berkembang.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kliennya, terlebih karena MFR disebut sebagai DPO tanpa penjelasan menyeluruh terkait proses penyerahan diri tersebut.
“Kami menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Namun kami juga berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap proporsional dan tidak menggiring opini yang merugikan pihak tertentu,” pungkas Faisal.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Yogi Transisi Taufik, S.H., M.H.
Kejari Belawan saat dikonfirmasi melalui Handphone seluler, Jumat (15/05/2026) menyampaikan bahwa MFR memang ada kasus terkait Penelantaran rumah tangga dan belum berstatus DPO.kata Kasipidum Yogi
Dirinya menambahkan,,terhadap MFR tidak ada diterbitkan surat DPO,jika diterbitkan tentunya akan di beritahukan kepada pihak kepolisian tempat MFR bertugas,di Polres Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Namun demikian, pihak kejaksaan mengakui bahwa MFR telah tiga kali dipanggil secara resmi, tetapi tidak memenuhi panggilan, namun berselang beberapa hari melalui Kuasa hukum MFR datang ke kantor Kejari Belawan, untuk menegosiasi dengan cara koperatif membawa MFR untuk menyerahkan diri kepada kajati Belawan.tutupnya.
Dalam kesempatan itu, Widya Ningsih (35), istri MFR Muhammad Fahlil Riza (35), merasa kesal dan mengatakan bahwa suaminya masih berstatus sebagai Polisi Republik Indonesia yang masih berdinas di polres Kabupaten Nias, dirinya juga membantah kalau suaminya tidak pernah berstatus DPO dan juga tidak ada ditangkap di Jakarta, seperti pemberitaan di salah satu media tersebut itu tidak benar, Ia mengaku keberatan atas pemberitaan media tersebut. “Tak sesuai dengan fakta,”kesal Widya
Dalam kasus ini, gugatan diajukan oleh istri terdahulu MFR terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga.Saat ini MFR sudah masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tebing Tinggi.( Erwan )
Keterangan foto: Kuasa hukum bersama Istri Terpidana.
