MEDAN – Pengadilan Tinggi Medan menggelar persidangan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu, Rabu (6/5/2026).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan ini menjadi sorotan, karena menghadirkan pemeriksaan ulang terhadap saksi, ahli, hingga alat bukti—sesuatu yang tergolong baru di tingkat banding.
Kasus Korupsi Dana BOS
Sebelumnya, Sudung Manalu divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, disertai denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp16 juta.
Ia bersama dua terdakwa lain dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan, wilayah Medan Labuhan.
Sidang Banding dengan Pemeriksaan Ulang
Berdasarkan rilis resmi, sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butar Butar dengan anggota Gerchat Pasaribu dan Aronta.
Agenda sidang meliputi pemeriksaan ulang terhadap, Keterangan saksi, Keterangan ahli, Terdakwa, Alat bukti surat, Termasuk dokumen laporan dari kantor akuntan publik.
Implementasi KUHAP Terbaru
Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memberi kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung di tingkat banding.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum diminta menghadirkan dua ahli, yakni Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta dua saksi, Renata Nasution dan Togap JT.
Selain itu, turut dihadirkan sejumlah pihak dari perusahaan terkait, antara lain CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra.
Permohonan dari Pihak Terdakwa
Pemeriksaan ulang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penasihat hukum terdakwa dalam memori banding.
Permohonan tersebut diajukan untuk memperjelas dan melengkapi pembuktian, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, ahli, dan alat bukti.
Pertama di Tingkat Pengadilan Tinggi
Persidangan ini disebut sebagai yang pertama kalinya dilakukan di tingkat Pengadilan Tinggi di Indonesia, sejak diberlakukannya aturan KUHAP terbaru.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat pencarian kebenaran materiil sekaligus meningkatkan kualitas pemeriksaan perkara di tingkat banding.
Komitmen Peradilan Transparan
Melalui proses ini, Pengadilan Tinggi Medan menegaskan komitmennya untuk menjalankan peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
