-->

Komisi 4 DPRD Medan Murka, Wakil Dinas Perkim Tak Mampu Jawab Soal Penertiban Reklame

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan memanas setelah perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru)

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan memanas setelah perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan dinilai tidak mampu memberikan penjelasan terkait penertiban reklame milik PT Sumo.Senin (18/05/2026)

Kemarahan anggota dewan memuncak saat Hafis selaku tim pengawas Perkimcikataru tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan dalam RDP yang digelar di Gedung DPRD Medan.

RDP tersebut membahas pengaduan pihak PT Sumo yang diwakili Riza selaku pengelola reklame terkait penertiban reklame mereka di Jalan Zainul Arifin, Medan.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan fungsi kehadiran Hafis yang dinilai tidak memahami persoalan yang dibahas dalam rapat.

“Jadi apa fungsi kehadiran Anda di sini? Kehadiran Anda kan mewakili Kadis Perkimcikataru. Kenapa hadir tidak menguasai persoalan dan tidak bisa memberikan jawaban,” tegas Paul dengan nada tinggi.

Paul menilai, apabila Kepala Dinas Perkimcikataru berhalangan hadir, maka pejabat yang ditugaskan seharusnya mampu memberikan penjelasan dan mengambil keputusan.

“Kita mengundang secara resmi. Tentu yang hadir harus bisa memberikan penjelasan. Lama-lama kalian tidak menghargai lembaga ini,” katanya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan anggota Komisi 4 DPRD Medan El Barino Shah. Ia mempertanyakan kapasitas Hafis sebagai Ketua Tim Pengawasan Perkimcikataru yang dinilai tidak mampu menjelaskan persoalan reklame tersebut.

“Kenapa selaku Katim Pengawasan tidak bisa jawab? Silakan tinggalkan ruangan ini kalau tidak bisa menjawab. Kita harapkan saat RDP, seluruh stakeholder yang mewakili atasannya harus bisa memberikan penjelasan,” tegas El Barino.

Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution meminta ke depan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghadiri RDP benar-benar memahami persoalan yang dibahas agar rapat menghasilkan solusi.

Menurut Edwin, ketidakjelasan jawaban dari OPD justru membuat persoalan berlarut-larut dan berpotensi menghambat investasi di Kota Medan.

“Ke depan OPD harus mampu memberikan solusi sehingga persoalan bisa diselesaikan dan tidak menghambat investasi ke Kota Medan,” ujarnya.

Akibat ketidakmampuan perwakilan Perkimcikataru memberikan penjelasan, RDP akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (19/5/2026).

Penundaan dilakukan setelah Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan John Ester Lase.

Share:
Komentar

Berita Terkini