-->

Masyarakat Lingkar Tambang Dairi Apresiasi Terbitnya Adendum AMDAL PT DPM

Rombongan Almas Lintang bersama tim yang mengantarkan aspirasi masyarakat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyampaikan rasa syukur

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI – Rombongan Almas Lintang bersama tim yang mengantarkan aspirasi masyarakat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyampaikan rasa syukur atas diterimanya aspirasi masyarakat lingkar tambang terkait PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Perwakilan masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta kepada Menteri Lingkungan Hidup yang telah menerima aspirasi masyarakat hingga membuahkan hasil berupa terbitnya kembali adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Dairi Prima Mineral.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi telah melakukan sosialisasi secara resmi terkait terbitnya adendum AMDAL PT DPM kepada masyarakat.

“Kami dari masyarakat lingkar tambang sangat mengapresiasi pemerintah pusat yang telah mendengarkan suara masyarakat untuk mendorong investasi di daerah kami, Kabupaten Dairi,” ujar perwakilan Almas Lintang, Kamis (7/5/2026).

Menurut mereka, hadirnya investasi di Kabupaten Dairi diharapkan mampu mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Masyarakat mengaku percaya bahwa terbitnya kembali AMDAL PT DPM telah melalui kajian mendalam terkait dampak positif maupun dampak negatif dari kegiatan perusahaan tersebut. Karena itu, mereka juga meyakini pemerintah akan melakukan pengawasan penuh terhadap aktivitas perusahaan sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) yang telah diterbitkan.

Selain itu, Almas Lintang mengimbau masyarakat Kabupaten Dairi, khususnya warga Kecamatan Silima Pungga-Pungga, agar bersama-sama mendukung investor yang masuk ke daerah serta ikut mengawal pelaksanaan SKKL PT Dairi Prima Mineral demi kemajuan dan kemaslahatan bersama.

Mereka juga menilai hak-hak masyarakat telah diatur pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Kami kembali mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas terbitnya AMDAL PT DPM yang baru ini. Semoga membawa berkah bagi masyarakat Kabupaten Dairi, khususnya masyarakat lingkar tambang,” tutupnya.

Masyarakat berharap investasi yang berjalan di Kabupaten Dairi nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(capah)

Share:
Komentar

Berita Terkini