MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat proses pembebasan lahan di kawasan Sungai Kera (Sei Kera) Hilir sebagai langkah strategis mendukung penanganan banjir lintas wilayah. Langkah ini dilakukan agar proyek normalisasi sungai yang didanai internasional dapat segera direalisasikan, sekaligus menjaga iklim investasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Percepatan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Pemko Medan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, dan PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang dipimpin langsung Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Rabu (6/5/2026).
Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala Bappeda Kota Medan Ferry Ichsan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) John Ester Lase, Direktur Utama PT KIM Dedy Mulyana, serta Kabid Keterpaduan Infrastruktur Sumber Daya Air BBWS Sumatera II Robby Ginting beserta jajaran.
Sungai Kera yang juga dikenal sebagai Sungai Sulang-Saling memiliki peran penting sebagai drainase primer bagi Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Namun, tingginya sedimentasi dan perubahan tata guna lahan menyebabkan kawasan tersebut kerap dilanda banjir yang berdampak luas bagi masyarakat dan kawasan industri.
Dalam pertemuan itu, Rico Waas menegaskan bahwa proyek normalisasi sungai akan memberikan manfaat besar bagi kawasan dengan cakupan sub-tangkapan air seluas 1.800 hektare.
“Dampaknya tidak hanya kepada KIM saja, tapi masyarakat dan lingkungan sekitarnya di Medan bagian utara dan Mabar,” ujar Rico Waas.
Untuk mempercepat realisasi proyek, Pemko Medan memutuskan mengambil alih proses pembebasan lahan yang sebelumnya mengalami kendala akibat perbedaan harga dalam proses negosiasi.
Sebagai solusi, Pemko Medan menyiapkan sejumlah langkah strategis. Pertama, menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menentukan nilai lahan secara objektif dan adil. Kedua, melakukan sosialisasi kepada pemilik empat persil lahan yang masih tersisa dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat kewilayahan. Ketiga, menyiapkan opsi konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan apabila kesepakatan tidak tercapai, sesuai ketentuan hukum demi kepentingan umum.
Proyek penanganan banjir tersebut merupakan bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFREP) yang didanai oleh World Bank. Dalam program itu, pihak donor mensyaratkan seluruh lahan yang digunakan harus berstatus clean and clear sebelum anggaran dapat dikucurkan.
Karena itu, Rico Waas meminta jajaran Dinas Perkimcikataru bergerak cepat mengingat batas waktu penyelesaian administrasi hingga Juni 2026 agar proyek segera dapat diusulkan ke pemerintah pusat.
“Kita ingin proses ini selesai, kita kasih clean and clear. Jadi tahapan beres dan tidak ada masalah lagi, tinggal jalan,” tegas Rico Waas.
