MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di bantaran rel kereta api kawasan Tembung.
Pelaku berinisial ARN (55), warga Jalan Prof HM Yamin, ditangkap pada Senin (4/5/2026) saat hendak melakukan transaksi.
Lawan Petugas, Pelaku Dilumpuhkan
Kasatresnarkoba Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, penangkapan berlangsung di bantaran rel KA Tembung.
Namun saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan hingga berupaya menyerang petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
“Pelaku merupakan pengedar yang beroperasi di kawasan tersebut. Saat penangkapan, kami terpaksa melumpuhkan karena yang bersangkutan melawan,” ujar Rafli, Rabu (6/5/2026).
Sita 100 Gram Lebih Sabu
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Sabu seberat lebih dari 100,40 gram
- Uang tunai Rp1.040.000 yang diduga hasil transaksi
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku aktif dalam jaringan peredaran narkotika.
Residivis, Sudah 8 Kali Dipenjara
Rafli mengungkapkan, ARN bukan pemain baru. Ia merupakan residivis yang telah delapan kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus.
“Pelaku ini residivis, bahkan sudah delapan kali dipenjara, mulai dari pencurian hingga kasus kekerasan,” jelasnya.
Jaringan Masih Diburu
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak lain yang terlibat.
“Kami masih memburu pelaku lain dalam jaringan ini. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.
Polisi Tegaskan Komitmen
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk dengan tindakan tegas terhadap pelaku yang melawan saat penangkapan.
