-->

Diduga Sebarkan Video Pribadi Tanpa Izin, Seorang Wanita di Sergai Laporkan Mantan Pacar ke Polisi

Seorang perempuan berinisial SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan mantan kekasihnya berinisial VP (2

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI – Seorang perempuan berinisial SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan mantan kekasihnya berinisial VP (26) dan seorang perempuan berinisial VTR (26) ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyebaran konten pribadi bermuatan asusila tanpa persetujuan korban.

Laporan tersebut dibuat pada Kamis (4/6/2026) di Polres Serdang Bedagai. Saat membuat laporan, korban didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH.

Kepada wartawan usai membuat laporan polisi, Alfianto menjelaskan bahwa kliennya mengetahui adanya video pribadi tersebut setelah menerima kiriman pesan melalui aplikasi WhatsApp pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.22 WIB.

“Klien kami mengetahui keberadaan video tersebut setelah menerima kiriman melalui WhatsApp dari salah satu terlapor. Dari informasi yang diperoleh, video itu diduga berasal dari mantan pacar korban,” ujar Alfianto di Mapolres Sergai.

Menurutnya, video tersebut dibuat ketika korban dan terlapor masih menjalin hubungan asmara. Namun korban, kata dia, tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menyebarkan atau mendistribusikan rekaman tersebut.

Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, trauma, serta merasa nama baik dan martabatnya tercemar.

“Korban merasa sangat dirugikan secara moral dan psikologis. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini,” katanya.

Dalam laporannya, korban menduga VP merupakan pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Sementara VTR diduga turut mendistribusikan konten itu melalui pesan WhatsApp kepada korban.

Atas dasar itu, korban melaporkan kedua terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.

Alfianto berharap penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan penyebaran konten kepada pihak lain maupun melalui platform digital lainnya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Binrod Situngkir SH MH membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar, laporannya sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan untuk mengetahui fakta-fakta yang ada. Setelah itu akan ditentukan langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku,” kata Binrod.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

Share:
Komentar

Berita Terkini