SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh) untuk mengisi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai.
Penunjukan tersebut menyusul beredarnya informasi bahwa Kajari Sergai Amriyata dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun telah diamankan oleh tim Kejaksaan Agung.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, Bani Immanuel Ginting ditunjuk sebagai Plh Kajari Sergai, sementara Yogi Fransis Taufik ditunjuk sebagai Plh Kasi Pidsus Kejari Sergai.
"Terhitung sejak 9 Juni 2026, Bani Immanuel Ginting diangkat sebagai Plh Kajari Sergai untuk menjalankan tugas dan fungsi pimpinan selama pejabat definitif berhalangan," kata Rizaldi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Rizaldi, Bani Immanuel Ginting saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
Terkait informasi yang beredar mengenai Amriyata dan Aguinaldo Marbun, Rizaldi mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan yang menimpa keduanya.
"Setahu saya Amriyata sedang cuti. Kalau terkait Aguinaldo Marbun, saya juga kurang mengetahui," ujarnya saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Amriyata dan Aguinaldo Marbun disebut diamankan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Jumat (5/6/2026). Amriyata dikabarkan diamankan di Bandung, Jawa Barat, saat sedang menjalani cuti dan kemudian menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Keduanya disebut-sebut tengah diperiksa terkait dugaan persoalan yang berhubungan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Serdang Bedagai. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai perkara yang dimaksud.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Direktur LBH Medan, Ali Hanafiah, meminta institusi kejaksaan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi yang berkembang.
"Ini sudah menjadi perbincangan publik hampir satu minggu. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan duduk persoalannya. Padahal secara administratif sudah ada penunjukan pejabat pelaksana harian untuk menggantikan kedua pejabat tersebut," kata Ali melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan asumsi maupun persepsi negatif terhadap institusi kejaksaan.
"Jangan sampai bola panas ini terus bergulir tanpa penjelasan sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Apalagi saat ini citra Kejaksaan sedang mendapat perhatian positif karena keberhasilannya mengungkap sejumlah perkara besar," ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan dan Hukum (PKH) Sergai, Sugito. Ia menilai lambannya penjelasan resmi justru memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
"Sudah hampir satu minggu kasus ini menjadi pembahasan publik, namun belum ada penjelasan yang terang. Karena itu muncul berbagai spekulasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi," katanya saat ditemui di Sei Rampah, Kamis (11/6/2026).
Sugito juga menyoroti berbagai isu yang berkembang terkait proyek-proyek di Kabupaten Serdang Bedagai yang disebut-sebut menjadi objek pemeriksaan. Namun ia meminta seluruh pihak menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Sergai, Deddi Iskandar Batu Bara, yang sempat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait isu yang berkembang, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Amriyata dan Aguinaldo Marbun maupun perkara yang diduga sedang ditangani.
