-->

Polisi Bongkar Begal Fiktif di Dairi, Uang Rp297 Juta Ternyata Habis untuk Judi Online

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi berhasil mengungkap kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media s

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi berhasil mengungkap kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, peristiwa yang dilaporkan korban ternyata merupakan rekayasa untuk menutupi penggelapan uang perusahaan yang digunakan bermain judi online.

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026), mengungkapkan bahwa pria berinisial WG yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal, justru merupakan pelaku penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.

"Uang sebesar Rp297 juta yang seharusnya digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan malah digunakan tersangka untuk bermain judi online," ujar Kapolres.

Kasus ini bermula ketika WG melaporkan dirinya menjadi korban pembegalan di Jalan Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Dalam laporannya, WG mengaku dihentikan dan dianiaya oleh tiga pelaku tidak dikenal yang kemudian membawa kabur tas berisi uang perusahaan sebesar Rp297 juta, laptop, telepon genggam, serta sejumlah barang berharga lainnya.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp343,49 juta.

Namun, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Dairi menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah ditemukannya tas milik WG di aliran Sungai Lae Renun yang masih berisi laptop dan beberapa telepon genggam.

"Tas yang sebelumnya disebut dirampas pelaku ternyata ditemukan di Sungai Lae Renun dan masih berisi sejumlah barang milik tersangka," kata Otniel.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening milik WG. Hasil penelusuran menunjukkan uang yang diklaim hilang akibat pembegalan justru telah dipindahkan ke beberapa rekening miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang tersebut merupakan dana perusahaan yang diberikan oleh atasan WG untuk membayar kewajiban pajak perusahaan.

Penyidik kemudian mengungkap bahwa dana tersebut telah digunakan tersangka untuk membeli voucher judi dan bermain di situs judi online.

"Tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dengan harapan mendapatkan keuntungan dan mengembalikan dana yang telah dipakainya," ujar Kapolres.

Namun harapan tersebut tidak terwujud. Seluruh uang perusahaan yang digunakan untuk berjudi habis tanpa sisa.

Dalam kondisi panik, WG kemudian pulang menuju rumah orang tuanya. Dalam perjalanan, ia mengalami kecelakaan setelah menabrak sebuah gubuk yang menyebabkan sepeda motor rusak dan dirinya mengalami luka di bagian wajah.

Dari situlah muncul ide untuk merekayasa seolah-olah dirinya menjadi korban pembegalan agar penggelapan uang perusahaan tidak terungkap.

Bahkan, berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, WG sengaja memukul wajahnya menggunakan kayu untuk memperkuat skenario sebagai korban kejahatan jalanan.

"Yang bersangkutan membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya setelah uang perusahaan habis digunakan berjudi," ungkap Kapolres.

Saat ini WG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dairi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dairi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur judi online yang menjanjikan keuntungan instan.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa judi online dapat merusak kehidupan, keluarga, pekerjaan, bahkan dapat mendorong seseorang melakukan tindak pidana. Jangan mudah tergoda keuntungan besar dalam waktu singkat," tegasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Dairi Kompol Diarma Munthe, Kasat Reskrim AKP Wilson M. Panjaitan, Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, serta Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumban Toruan.

Share:
Komentar

Berita Terkini